Bupati Asahan: Hutan Kota TGS Bakal Dijadikan Kawasan Kuliner

oleh -43 views
Bupati Asahan: Hutan Kota TGS Bakal Dijadikan Kawasan Kuliner
Bupati Asahan H Surya tinjau hutan kota TGS Kisaran

ASAHAN-koranmonitor | Hutan kota Taufan Gama Simatupang (TGS) Kisaran yang terletak di jalan Jenderal Sudirman, persis didepan Makodim 0208 AS bakal dijadikan tempat kawasan usaha kuliner dan usaha kecil mikro.

Tujuannya agar warga atau masyarakat Asahan yang berwisata, dapat menikmati makanan khas Asahan.

Ini dikatakan Bupati Asahan H. Surya,saat meninjau hutan kota TGS bersama Sekdakab Asahan, Asisten Administrasi Umum, Kadis PU PR, Kadis Kopdag, Kadis Kominfo dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Selasa (10/8/2021).

Saat meninjau Bupati Asahan H. Surya, minta kepada Dinas PUPR agar dapat memperbaiki fasilitas yang ada di hutan kota TGS Kisaran, dan menyediakan lokasi parkir bagi kendaraan serta memberikan akses jalan keluar masuk kendaraan.

“Saya minta jalan akses keluar masuk hutan Kota TGS Kisaran segera dikerjakan, karena hutan kota ini akan dijadikan kawasan kuliner,” sebutnya.

Selain itu H.Surya minta agar seluruh kios UMKM yang berada di lokasi Hutan Kota TGS Kisaran, dapat diaktifkan sebagai usaha mikro. Sehingga masyarakat yang berwisata di hutan kota TGS Kisaran dapat menikmati jajanan kuliner Asahan. Dan kedepannya hutan TGS dapat menjadi salah satu ikon wisata Kabupaten Asahan.

” Kita berharap dengan dimanfaatkannya hutan kota TGS dapat menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan. Karena nanti setiap pedagang akan dikenakan biaya retribusi, tetapi biaya retribusinya tidak akan memberatkan pedagang kuliner,” jelasnya.

Bupati juga menambahkan, pihaknya tetap mengutamakan pedagang yang berjualan di sekitar alun-alun Rambate Rata Raya Kota Kisaran, bersebelahan dengan mesjid Agung H.Ahmad Bakrie Kisaran sebagai ikon wisata religi yang dimiliki Kabupaten Asahan.

Bupati juga minta kepada Dinas Koperasi dan Perdagangan Asahan, supaya dapat mendata pedagang yang ada di alun-alun Kota Kisaran. Dan membuat peraturan atau kesepakatan kepada para pedagang tentang mekanisme berjualan di Hutan Kota TGS Kisaran dan alun-alun.KM-red/SY