PWI Asahan Gelar Workshop Etik Profesionalisme Wartawan

oleh -30 views

ASAHAN-koranmonitor | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan menggelar workshop Etik Profesionalisme Wartawan. Kamis (25/11/2021) di Hotel Sabty Garden.

Acara tersebut dibuka Bupati Asahan H.Surya di wakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika H.Rahmat Hidayat Siregar.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sangat mendukung pelaksanaan atau pelatihan jurnalistik dasar. Semoga dengan adanya pelatihan jurnalistik ini dapat memberikan pemahaman, yang baik dan benar kepada para wartawan” ujar Rahmat Hidayat Siregar

Ditempat yang sama Ketua PWI Kabupaten Asahan Indra Sikumbang mengucapkan, banyak terimakasih kepada para rekan-rekan wartawan yang telah bersedia mengikuti workshop Etik Profesionalisme Wartawan

“Semoga kedepannya kita semua wartawan yang berada di Kabupaten Asahan, dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik. Dan Kami berharap kiranya kawan-kawan juga mau mengikuti UKW sebagai tanda melekat, bahwa kita adalah seorang wartawan yang telah berkompeten” ujar Indra.

Dalam acara workshop PWI Kabupaten Asahan menghadirkan tiga orang narasumber yaitu, Ketua DKP PWI Sumut, Ketua PWI Sumut dan unsur Kepolisian

Sampai saat ini masih banyak wartawan yang belum faham tentang, betapa penting dan urgensinya Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) bagi seorang jurnalistik

Bila seorang wartawan telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers, sudah tentu pertama dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas.

Kemudian dapat menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaannya. Selanjutnya dapat menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, atau jurnalistik serta dapat menghindarkan wartawan dari delik aduan hukum pidana.

Oleh karena itu penguatan kode etik jurnalistik, guna mewujudkan wartawan profesional ditengah ancaman kekerasan pers sangat diperlukan

“Bila ingin mewujudkan wartawan profesional, maka wartawan harus bisa menghasilkan produk karya jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai fakta dan informasi yang digali seorang wartawan,” sebut Ketua DKP PWI Provinsi Sumut M.Syahrir.

Artinya proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita, harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula melalui Dewan Pers dan Undang-Undang pokok Pers No 40 tahun 1999.

Mantan ketua PWI Sumut pada masanya periode 2010-2015. M.Syarir menyebutkan UKW adalah guna mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang telah dibuatnya, sudah pantas disebut sebagai wartawan profesional sesuai standar karya jurnalistik yang telah dibuatnya.

Sebab Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara, atau membuat liputan investigasi atau . Karena banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan sertifikasi kartu kompeten

“Jadi dengan mengikuti UKW kita akan memahami persoalan etik dan hukum terkait pers, agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit,” jelasnya

Sementara Iptu Erwin Syahrizal narasumber mewakili Kapolres Asahan menyampaikan, delik aduan pers dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan apabila wartawan yang diadukan tidak menyajikan berita sesuai karya jurnalistik.

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian terlebih dahulu akan melakukan konfirmasi kepada pihak dewan pers, apakah berita yang dibuat oleh wartawan yang disangkakan produk jurnalistik atau tidak.

Sedangkan Ketua PWI Sumut H.Farianda Putra Sinik menekankan, wartawan itu harus memahami kode etik jurnalistik saat melakukan tugas liputannya, agar terhindar dari delik aduan pidana.

Terakhir Farianda menyampaikan, PWI Sumut memiliki 10 program utama yaitu point’ 1 sampai 8 meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) wartawan, point’ sembilan memberikan perlindungan bagi wartawan dan point kesepuluh meningkatkan kesejahteraan wartawan.

Kegiatan workshop PWI Kabupaten Asahan dipandu oleh dua orang moderator mantan Ketua PWI Asahan sebelumnya yaitu Nur Karim Nehe dan Awaluddin.KM-SY