Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Korban didampingi kuasa hukumnya, Amrizal, SH, MH perlihatkan bukti laporan di depan SPKT Polda Sumut. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Seorang debitur melaporkan oknum pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Sabtu (29/8/2026).

Sebab, aset korban Fitriah ST (48), warga Kampung Banjar I, Kota Pinang, Labusel telah dilelang pihak bank plat merah tersebut tanpa sepengetahuannya.

Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/1447///2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Amrizal, SH, MH menuturkan, peristiwa perbankan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Awalnya, korban pada 7 Mei 2019 lalu, korban yang merupakan seorang Pegawai Sipil Negara (PNS) mendatangi Bank BRI kantor Cabang Kota Pinang.

“Korban kemudian mendatangi bagian kredit pinjaman lalu membuat perjanjian kredit,” tutur Amrizal, Senin (31/8/2026).

Dalam perjanjian itu, surat kuasa membebankan hak tanggungan No 01 dan 02 dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan dengan pinjaman sebesar Rp. 1.250.000.000,-.

Selanjutnya, pada 30 Juli 2020 wanita tersebut kembali mengajukan perjanjian kredit, surat kuasa membebankan hak tanggungan Nomor: 62 dan 63 dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3310/ Kota Pinang dan 3311/Kota Pinang dengan pinjaman sebesar Rp 1.400.000.000,-.

“Setelah 1 tahun pencairan kredit korban mulai mengalami kesulitan untuk membayar namun pada bulan Februari 2025 diketahui aset pelapor telang dilelang,” ungkap Amrizal.

Anehnya, sampai saat ini l, sambung Amrizal, kliennya tidak pernah diberitahukan terkait dengan objek jaminan yang telah dilelang dengan harga yang tidak wajar dari pasaran.

Karena itu, korban melaporkan pimpinan BRI Cabang Kota Pinang Labusel ke Polda Sumut.

Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 Juncto Pasal 49 ayat 1 huruf a. b c UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Amrizal, SH, MH berharap Polda Sumut dapat segera memproses dan memanggil pihak terlapor untuk mengungkap kasus perbankan yang telah meresahkan debitur tersebut.

“Saya harap Polda Sumut bergerak cepat, karena ini menyangkut pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, maka masyarakat yang menjadi debitur bank akan merasa tidak nyaman,” sebutnya.

Dalam kaitan itu, Kantor Hukum Amrizal, SH MH & Rekan meminta kepada Kapolres Labuhan Batu Selatan untuk mengkaji dan menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Kamis 3 September 2026 mendatang.

“Kita dari Kantor Hukum, Amrizal, SH, MH sudah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kapolres Labuhan Batu Selatan karena kasus dugaan pelanggaran pidananya sudah kita laporkan ke Polda Sumut dengan Nomor : LP/B/1447///2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2026,” pungkas Amrizal.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menanggapi laporan kasus dugaan perbankan tersebut mengatakan, akan memproses setiap laporan masyarakat yang telah diterima pihaknya.

“Laporannya sudah kita terima. Tentunya penyidik akan memproses laporan itu sesuai ketentuan adan aturan yang ada,” tandasnya. KM-ded/R

Exit mobile version