Atasi Tumpukan Sampah di Titi Kuning, Camat Medan Johor Usul Sewa Lahan TPS Baru

Atasi Tumpukan Sampah di Titi Kuning, Camat Medan Johor Usul Sewa Lahan TPS Baru

Atasi Tumpukan Sampah di Titi Kuning, Camat Medan Johor Usul Sewa Lahan TPS Baru

koranmonitor – MEDAN | Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution, menaruh perhatian serius terhadap persoalan tumpukan sampah liar yang menggunung di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning.

Menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, penanganan lokasi ini kini diprioritaskan untuk segera diselesaikan melalui koordinasi teknis lintas instansi.

Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, Bachtiar mengidentifikasi tiga akar masalah utama yang menyebabkan penumpukan sampah di kawasan tersebut:

Ketiadaan TPS Resmi: Kelurahan Titi Kuning saat ini tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai untuk menampung muatan dari 7 unit becak pengangkut sampah sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Marelan.

Kerusakan Armada: Mobil typer pengangkut sampah sering mengalami gangguan teknis, sehingga jadwal pengangkutan rutin menjadi terhambat.

Minimnya Penindakan: Masih banyak warga, baik dari dalam maupun luar kelurahan, yang membuang sampah sembarangan.

“Sejauh ini, tindakan yang diberikan hanya bersifat persuasif karena belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas yang mengatur sanksi bagi pelanggar,” jelas Bachtiar, Sabtu (4/4).

Untuk mengatasi masalah kompleks ini, Camat Medan Johor telah menyusun sejumlah rekomendasi dan rencana aksi yang akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan:

Penyediaan Lahan TPS Baru: Mengusulkan pencarian dan penyewaan lahan khusus untuk dijadikan TPS di Kelurahan Titi Kuning. Langkah ini dinilai krusial mengingat kelurahan ini merupakan salah satu kontributor signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah.

Pembentukan Posko Pengawasan: Membentuk Posko Penanganan Sampah Liar di lokasi untuk memantau dan mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal.

Penerapan SOP Baru: Menyusun SOP yang mewajibkan lokasi Jalan Inspeksi Kalan Lingkungan 15 harus sudah steril dari sampah setiap hari pukul 09.00 WIB.

“Kami menegaskan bahwa 7 becak pengangkut dilarang keras menumpuk sampah di tanah inspeksi kanal. Sampah dari becak harus langsung dipindahkan ke mobil typer yang sudah standby di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB,” tegas Bachtiar Rivai Nasution.

Melalui langkah-langkah terstruktur ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Johor, khususnya Kelurahan Titi Kuning, dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menegakkan implementasi Perda yang berlaku. KM-fah/R

Exit mobile version