Ketua Badko Himpuanan Mahasiswa Sumatra Utara, M.Yusril Mahendra
koranmonitor – MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa tudingan intervensi terhadap Harli Siregar dalam proses pengajuan guru besar tidak berdasar dan perlu diluruskan secara proporsional.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas narasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan campur tangan aparat penegak hukum dalam urusan akademik.
Ketua Umum Badko HMI Sumut, Muhammad Yusril Mahendra, menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar tidak pernah melakukan intervensi dalam proses akademik apa pun.
āSejak beliau menjabat sebagai Kajati Sumut, tidak pernah ada tindakan intervensi. Itu adalah komitmen yang selalu beliau pegang sebagai aparat penegak hukum,ā ujar Yusril. Kamis, (19/2/2026).
Menurut penjelasan yang dihimpun, peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat Harli masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Saat itu, terdapat pengaduan masyarakat dari seorang dosen asal Bangka Belitung yang merasa dipersulit dalam proses pengajuan guru besar, khususnya terkait penilaian jurnal ilmiah oleh asesor.
Sebagai bagian dari tugas Puspenkum, setiap pengaduan masyarakat wajib diterima dan disalurkan kepada instansi terkait.
Dalam konteks tersebut, komunikasi dilakukan kepada jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, termasuk Wakil Menteri dan Inspektur Jenderal, semata-mata untuk menyampaikan adanya laporan masyarakat.
āItu bukan bentuk intervensi, melainkan penyaluran aspirasi masyarakat. Bahkan setelah informasi disampaikan, yang bersangkutan berhubungan langsung dengan kementerian. Tidak ada campur tangan lanjutan,ā tegas Yusril.
Badko HMI Sumut juga menjelaskan bahwa komunikasi tersebut tidak dilandasi hubungan personal. Harli disebut belum pernah bertemu langsung dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi sebelum momen pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara. Karena itu, narasi yang berkembang dinilai tidak utuh dan cenderung sepihak.
Selain itu, Badko HMI Sumut menyayangkan beredarnya potongan video di media sosial yang dinilai tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait sebelum membentuk opini publik.
Menurut mereka, setiap institusi negara memiliki mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat yang harus dipahami secara objektif.
āPuspenkum setiap hari menerima dan menyalurkan laporan masyarakat dari berbagai latar belakang. Tidak benar jika itu langsung dikaitkan dengan intervensi,ā ujar Yusril.
Badko HMI Sumut mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, menjunjung klarifikasi menyeluruh, serta tidak membangun opini tanpa verifikasi yang berimbang dari seluruh pihak yang terlibat.KM-Nasti.

