Baleg DPR Bahas Kriminalisasi Guru dan Nasib Guru Honorer Bersama PGRI

Baleg DPR Bahas Kriminalisasi Guru dan Nasib Guru Honorer Bersama PGRI

Baleg DPR RI Raat dengan PGRI.

koranmonitor – JAKARTA | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) untuk membahas isu kriminalisasi guru serta kesejahteraan guru honorer.

Rapat berlangsung di Ruang Baleg DPR, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Dalam pembukaan rapat, Bob menyoroti posisi guru yang dinilainya semakin rentan, terutama dari sisi perlindungan hukum.

“Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan. Mereka kerap menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa payung hukum yang kuat. Hal ini juga sudah saya sampaikan dalam rapat di Komisi III,” ujar Bob.

Menurutnya, maraknya kriminalisasi terhadap guru berdampak langsung terhadap proses pendidikan nasional. Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kegiatan belajar mengajar, tetapi juga berpengaruh pada pembentukan karakter dan pendidikan moral siswa.

“Pada akhirnya ini mengganggu proses pendidikan nasional. Bukan hanya soal akademik, tetapi juga bagaimana kita membentuk pendidikan moral bagi para siswa,” katanya.

Selain persoalan kriminalisasi, Bob juga menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru yang dinilai turut menghambat kualitas pendidikan. Ia menyebut terdapat ketimpangan perlakuan terhadap guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Profesi guru masih dibelenggu krisis kesejahteraan dan ketidakadilan sistemik akibat kebijakan yang diskriminatif. Terdapat kesenjangan perlakuan yang nyata terhadap para guru,” ujarnya.

Bob juga menyinggung nasib guru honorer dan guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang hingga kini masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kehidupan layak.

“Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan guru non-ASN yang tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas, sehingga rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak dan tidak memiliki jaminan karier yang pasti,” imbuhnya. KMC/R

Exit mobile version