koranmonitor – MEDAN | Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima keluarga Rosmina, warga Kecamatan Medan Baru, terhenti setelah anak laki-lakinya terdeteksi terlibat judi online (judol).
Rosmina pun meminta solusi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar anggota keluarganya yang memenuhi syarat tetap berpeluang menerima bantuan sosial.
Aduan tersebut disampaikan Rosmina dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Sabtu (17/10/2026). Ia meminta agar anak laki-lakinya dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) sehingga anggota keluarga lainnya, terutama anak perempuannya yang masih bersekolah, dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan.
Rosmina mengungkapkan, kondisi ekonomi keluarganya tengah sulit setelah suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini, suaminya mencari nafkah dengan mengumpulkan barang bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Terhentinya bantuan PKH semakin menambah beban ekonomi keluarga tersebut. Karena itu, Rosmina berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar bantuan sosial bisa kembali diakses oleh anggota keluarga yang memenuhi persyaratan.
Menanggapi aduan itu, Rico Waas meminta Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan langkah-langkah yang dapat ditempuh keluarga Rosmina untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial.
Khoiruddin menjelaskan, keluarga yang terdampak masih dapat mengajukan perbaikan data sesuai prosedur yang berlaku. Langkah yang perlu dilakukan antara lain menutup rekening bank yang digunakan untuk aktivitas terkait judi online, menonaktifkan akun dompet digital seperti GoPay atau DANA, serta membuat surat pernyataan.
Setelah itu, keluarga dapat menyampaikan laporan melalui kelurahan agar data mereka diperbarui dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Pemisahan KK juga dapat menjadi salah satu opsi agar anggota keluarga yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan sosial.
Meski demikian, Khoiruddin menegaskan bahwa pengajuan ulang tidak otomatis membuat bantuan kembali diterima. Keputusan akhir mengenai kelayakan penerima bantuan sosial berada di tangan Kementerian Sosial, sedangkan pemerintah daerah memfasilitasi proses pengusulan dan pembaruan data.
Selain melalui SIKS-NG, masyarakat juga dapat mengajukan perbaikan data melalui mekanisme usul sanggah atau aplikasi Perlinsos sesuai ketentuan yang berlaku. KM-fah/R
