koranmonitor – TAMBOLAKA | Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak mengambil langkah proaktif dalam memperkuat sistem peradilan pidana terpadu di wilayah Sumba.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Waikabubak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kamis (5/2/2026).
Kerja sama strategis ini berfokus pada penyediaan sarana serta pembimbingan bagi pelanggar hukum yang dijatuhi pidana kerja sosial.
Program tersebut merupakan implementasi nyata Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Melalui pendekatan ini, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi harus menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, melainkan diberi kesempatan untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat melalui kegiatan kerja sosial yang bermanfaat.
Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, menegaskan bahwa Bapas memiliki peran sentral dalam membimbing klien pemasyarakatan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal.
“Kami di Bapas Waikabubak berkomitmen memastikan pidana kerja sosial tidak sekadar menjadi formalitas. Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya, klien pemasyarakatan akan ditempatkan di instansi pemerintah daerah untuk melaksanakan pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan publik. Ini merupakan upaya bersama untuk mengurangi overkapasitas di lapas sekaligus memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum menebus kesalahannya secara positif,” ujar Pijati.
Sementara itu, Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T., menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerja sama tersebut.
Ia menyatakan bahwa instansi di bawah naungan Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya siap menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dengan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Dengan adanya payung hukum melalui perjanjian kerja sama ini, Bapas Kelas II Waikabubak kini memiliki instrumen yang kuat dalam menjalankan fungsi pembimbingan terhadap putusan pengadilan.
Diharapkan, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan efek jera yang bersifat edukatif tanpa harus memisahkan individu dari lingkungan sosialnya secara permanen. KMC/R
