Site icon

Bapenda Kota Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB Tahun Pajak 2026

koranmonitor – MEDAN | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026 saat ini masih dalam proses pendistribusian.

Namun, guna menyikapi kebutuhan administratif masyarakat yang bersifat mendesak, Bapenda Kota Medan membuka layanan pengambilan mandiri SPPT PBB 2026. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengambil SPPT PBB secara langsung di Kantor Bapenda Kota Medan tanpa harus menunggu distribusi ke wilayah masing-masing.

M. Agha Novrian menjelaskan, layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan SPPT PBB sebagai kelengkapan dokumen administrasi, seperti transaksi jual beli properti, pengurusan perbankan atau agunan, administrasi pertanahan (sertifikat) dan perizinan, serta keperluan mendesak lainnya yang memerlukan bukti pajak terbaru.

Meski demikian, Agha menegaskan bahwa proses distribusi SPPT PBB melalui kelurahan dan kepala lingkungan (kepling) tetap berjalan sesuai jadwal di masing-masing wilayah. Layanan pengambilan mandiri di Kantor Bapenda merupakan opsi tambahan untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang tidak dapat menunggu jadwal distribusi reguler.

Selain itu, Bapenda Kota Medan mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran PBB tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Medan.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain Bank Sumut, BCA, Mandiri, BRI, BNI, BSI, serta aplikasi pembayaran digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, dan OVO. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center PBB Kota Medan di nomor 0823-1192-0459 pada jam kerja. KMC/R

Exit mobile version