koranmonitor – MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menegaskan, dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan, dengan menerapkan sistem self assessment, yaitu wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri BPHTB.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian menanggapi informasi, yang beredar di media sosial terkait BPHTB Kota Medan tahun 2025.
Agha menjelaskan bahwa pemungutan BPHTB dilaksanakan dengan sistem Self Assessment tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan (Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,” kata Agha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 28 Agustus 2026.
Namun demikian, Agha mengungkapkan bahwa self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah tidak melakukan pengawasan. Bapenda tetap mempunyai fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan terhadap kewajiban BPHTB yang belum atau kurang dibayar.
“Hal itu, merupakan bagian dari upaya Bapenda untuk memastikan seluruh potensi BPHTB dapat dihimpun secara optimal sebagai penerimaan pajak daerah,” tegas Agha.
Agha dalam hal ini, juga menjelaskan terkait dengan pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diberikan untuk kepemilikan pertama atau sekali seumur hidup dan dihitung secara otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB).
“Namun pada tahun 2025 berdasarkan temuan BPK masih ada wajib pajak yang diberikan NPOPTKP lebih dari satu kali. Atas temuan tersebut Bapenda telah menerbitkan Surat Keterapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan sudah dikirim ke masing-masing wajib pajak untuk dilakukan pembayaran,” jelas Agha.
Sebagai informasi, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program unggulan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang merupakan bagian dari perogram strategis nasional (PSN).
Dimana, terdapat ketentuan khusus dalam Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, yang memungkinkan sertifikat tetap diterbitkan dengan menyertakan keterangan BPHTB terhutang pada sertifikat. Sehingga BPHTB dapat dibayarkan setelah sertifikat diterbitkan.
“Dengan demikian, penerbitan sertifikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukan merupakan pembebasan BPHTB. Kewajiban BPHTB tetap melekat sebagai BPHTB terhutang yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak,” ucap Agha kembali.
Atas hal tersebut, Agha mengungkapkan pihaknya, telah melakukan koordinasi dengan BPN Kota Medan, untuk melakukan sinkronisasi data dan penagihan terhadap BPHTB terhutang, baik secara tertulis maupun kunjungan langsung.
Agha mengaku bahwa BPN juga telah menyampaikan data PTSL tahun 2025. Berdasarkan data yang disampaikan telah dilakukan penelitian dan ditemukan data subjek dan objek Pajak yang disampaikan masih perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum dilakukan perhitungan dan penetapan BPHTB untuk PTSL.
“Terkait subjek pajak, kita dari Bapenda Medan, juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Medan,” sebut Agha.
Agha menegaskan bahwa Bapenda Kota Medan, terus melakukan inovasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang berasal dari pajak daerah, Sehingga terus dilakukan upaya pemungutan dan penagihan kepada objek pajak, secara peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Bapenda Medan, tetap melakukan pengawasan, pendataan, penelitian, koordinasi, dan penagihan terhadap BPHTB yang masih terutang sebagai bagian dari upaya optimalisasi PAD Kota Medan,” tutur Agha. KM-fah/R
