koranmonitor – DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial TI (41), karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja seberat bruto 7,43 gram.
Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima.
“Petugas langsung mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan,” kata Ferry, Senin (27/7/2026).
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti satu plastik putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berisi diduga ganja seberat bruto 7,43 gram dan uang tunai Rp 60 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TI mengaku ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang diketahui berinisial P.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait,” tegas Ferry.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polresta Deli Serdang masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok ganja, memeriksa saksi-saksi, menguji barang bukti di laboratorium, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. KM-ded/R
