Rumah Sakit Djoelham Binjai
koranmonitor – BINJAI | Dugaan monopoli perusahaan di Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai, masih menjadi perbincangan hangat di jajaran Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai.
Belum lagi terselesaikan dugaan monopoli perusahaan, RSU Djoelham kembali mendapat sorotan terkait pengadaan Belanja Modal Kelistrikan tahun 2025 senilai Rp498 juta, yang dikerjakan oleh Surya Teknik Mandiri (STM).
Penunjukan perusahaan yang mengerjakan kegiatan Belanja Modal Kelistrikan oleh Direktur RSU Djoelham melalui e-katalog, ternyata dikabarkan tidak sesuai prosedur. Bahkan perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin dalam pelaksanaan kegiatan kelistrikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pihak Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSU Djoelham seharusnya melakukan verifikasi minimal tiga perusahaan pembanding, sebelum menetapkan kontraktor dalam kegiatan belanja Modal Kelistrikan. Namun kabarnya langkah ini tidak dilakukan sama sekali.
Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan Surya Teknik Mandiri diduga tidak memiliki klasifikasi yang jelas, seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) kelistrikan sesuai standar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring SH MH menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil direktur RSU Djoelham, untuk menjelaskan dugaan kelalaian dalam administrasi pengadaan.
“Dasar apa pihak RSU menunjuk perusahan itu?, jika benar perusahaan tidak punya SBU tentang kelistrikan, itu jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres 46 Tahun 2025,” tegas Ferdinand.
Ia menambahkan, kegiatan semacam ini harus tercatat di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk menjamin transparansi kegiatan.
“Meskipun di benarkan untuk melakukan perencanaan kegiatan langsung melalui e-katalog versi 6, namun harus dicatat juga dalam LPSE agar transparan. Jadi sekarang ini yang perlu dilakukan adalah memeriksa seluruh administrasi dari awal hingga akhir dalam penunjukan perusahaan yang mengerjakan, termasuk tenaga ahli kelistrikan (SKK)”pintanya.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Djoelham, dr.Romi Ananda Ketika dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tidak adanya SBU pada perusahaan Surya Teknik Mandiri dalam pengerjaan belanja modal kelistrikan senilai Rp498 juta belum memberikan tanggapan apapun.
Kondisi tersebut menimbulkan spekulasi adanya kecurangan dalam penunjukan perusahaan untuk melakukan kegiatan belanja modal kelistrikan di RSU Djoelham. KM-Nasti

