koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil membongkar gudang penyimpanan vape narkoba berkedok bengkel di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/10/2026) malam.
Petugas menyita 1.152 vape narkoba, dan meringkus seorang pria merupakan residivis kasus serupa.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (22/10/2026) pagi mengungkapkan, terbongkarnya sebuah bengkel sepeda motor yang jadi tempat penyimpanan seribuan vape narkoba itu bagian dari pengembangan tersangka SH (39), warga Kecamatan Medan Selayang, di Jalan H Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan.
Saat itu, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor diringkus saat membawa 29 vape narkoba di jok sepeda motor, dan diduga hendak diedarkan.
“Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci, yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” sebut Rafli.
Berawal dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan, mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, tempat tersangka menyimpan narkoba.
“Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” tambah Rafli.
Hasil pemeriksaan, tersangka berstatus residivis kasus serupa pada 2021. Tersangka mendapat narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL, yang sudah dikenal tersangka sebelum dipenjara.
Tersangka dan AL bertemu di Malaysia dan kemudian sepakat menjalankan bisnis haram ini di Indonesia dengan target pasar kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar yakni AL, warga Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkas Rafli. KM-ded/R
