Berita

Badko HMI Sumut Apresiasi Langkah Tepat, MK Pisahkan Kontestasi Pemilu 2029

koranmonitor – MEDAN | Kontestasi pesta rakyat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2029 mendatang akan mengalami perubahan jadwal. Hal tersebut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan bahasanya penyelenggaran Pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan Pemilu tingkat daerah atau kota.(27/06/2025).

Putusan ini dapat dikatakan tepat, sebab akan lebih efektif dalam hal penyelenggaraan dan pengawasan yang dilakukan lembaga berwenang.

“Putusan ini merupakan langkah yang tepat dalam menjaga demokrasi kita lebih jujur, transparan dan akuntabilitas. Kemudian lembaga Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih efektif dan efisien.” Ungkap Muhammad Yusril Mahendra, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara sekaligus praktisi hukum (Advokat).

Selain itu, Putusan ini juga dapat menjadi renungan bersama melakukan evaluasi dan perbaikan agar Pemilu kedepan dapat lebih berkualitas. Jika melihat Pemilu belakangan ini, memiliki kesan yang sangat menguras tanaga. Sebab, Pemilu nasional maupun lokal dijadikan satu waktu yang tentu tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai permasalahan.

“Putusan MK ini yang sama kita ketahui bersifat akhir dan tidak dapat diajukan banding. Artinya, semua pihak harus tunduk dan patuh mengikutinya. Terutama pemerintah harus bekerja keras dan sungguh-sunggu untuk menyusun sistem Pemilu. Jangan sampai ada celah yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi.” Lanjut Yusril dengan tegas.

Tentu hadirnya putusan MK ini, tidak lain tidak bukan berasal dari berbagai permasalahan Pemilu yang pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemilu mendatang harus berkualitas dari berbagai hal. Terutama, masyarakat sebagai Insan Pemilih mendapatkan kesempatan untuk menilai calon-calon pemimpin yang akan dipilihnya.

Efek dari Putusan MK ini, juga akan berdampak kepada Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Menyikapi Putusan MK ini, pemerintah sebagai penyelenggaran Pemilu harus menyusun sistem Pemilu yang mengedukasi rakyat, memberikan keleluasaan rakyat merayakan pesta demokrasi.” sambung Yusril.

Oleh karena itu, Pemerintah sudah mulai berbenah, menyusun langkah progresif dan tepat untuk menyusun sistem Pemilu mendatang. Selain itu, perlu juga disampaikan bagi pihak-pihak yang akan ikut serta dalam pencalonan kontestasi pesta rakyat demokrasi, agar juga dapat berbenah, menyusun strategi yang lebih fair play jangan melakukan cara-cara yang melanggar etika, moral apalagi hukum. Sebab, jika melihat dengan jernih terdapat pesan moral dibalik Putusan MK ini yaitu Pemilu 2029 harus lebih baik, jujur dan adil, transparan tanpa ada kecurangan apapun.

KM – red.

koranmonitor

Recent Posts

Ijeck Dorong Penerapan Kurikulum Mitigasi Bencana, Solusi Penghematan Anggaran

koranmonitor | Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyampaikan, mitigasi bencana harus…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

koranmonitor - MEDAN | Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian nota jawaban atas…

56 tahun ago

Dishub Medan Melalui Satgas, Segera Berantas Jukir Liar Meresahkan Warga

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah mempersiapkan surat keputusan (SK), untuk…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Sindikat Pengedar Sabu

koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap penjual sabu di Jalan…

56 tahun ago

Tekan Inflasi, Sekdaprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Lebih Proaktif

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, meminta pemerintah…

56 tahun ago

Maling Motor di Halaman Masjid Dihajar Massa, Satu Pelaku Diamankan Polisi

koranmonitor - MEDAN | Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman sebuah masjid di Jalan Setia…

56 tahun ago