Berita

Badko HMI Sumut Apresiasi Langkah Tepat, MK Pisahkan Kontestasi Pemilu 2029

koranmonitor – MEDAN | Kontestasi pesta rakyat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2029 mendatang akan mengalami perubahan jadwal. Hal tersebut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan bahasanya penyelenggaran Pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan Pemilu tingkat daerah atau kota.(27/06/2025).

Putusan ini dapat dikatakan tepat, sebab akan lebih efektif dalam hal penyelenggaraan dan pengawasan yang dilakukan lembaga berwenang.

“Putusan ini merupakan langkah yang tepat dalam menjaga demokrasi kita lebih jujur, transparan dan akuntabilitas. Kemudian lembaga Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih efektif dan efisien.” Ungkap Muhammad Yusril Mahendra, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara sekaligus praktisi hukum (Advokat).

Selain itu, Putusan ini juga dapat menjadi renungan bersama melakukan evaluasi dan perbaikan agar Pemilu kedepan dapat lebih berkualitas. Jika melihat Pemilu belakangan ini, memiliki kesan yang sangat menguras tanaga. Sebab, Pemilu nasional maupun lokal dijadikan satu waktu yang tentu tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai permasalahan.

“Putusan MK ini yang sama kita ketahui bersifat akhir dan tidak dapat diajukan banding. Artinya, semua pihak harus tunduk dan patuh mengikutinya. Terutama pemerintah harus bekerja keras dan sungguh-sunggu untuk menyusun sistem Pemilu. Jangan sampai ada celah yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi.” Lanjut Yusril dengan tegas.

Tentu hadirnya putusan MK ini, tidak lain tidak bukan berasal dari berbagai permasalahan Pemilu yang pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemilu mendatang harus berkualitas dari berbagai hal. Terutama, masyarakat sebagai Insan Pemilih mendapatkan kesempatan untuk menilai calon-calon pemimpin yang akan dipilihnya.

Efek dari Putusan MK ini, juga akan berdampak kepada Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Menyikapi Putusan MK ini, pemerintah sebagai penyelenggaran Pemilu harus menyusun sistem Pemilu yang mengedukasi rakyat, memberikan keleluasaan rakyat merayakan pesta demokrasi.” sambung Yusril.

Oleh karena itu, Pemerintah sudah mulai berbenah, menyusun langkah progresif dan tepat untuk menyusun sistem Pemilu mendatang. Selain itu, perlu juga disampaikan bagi pihak-pihak yang akan ikut serta dalam pencalonan kontestasi pesta rakyat demokrasi, agar juga dapat berbenah, menyusun strategi yang lebih fair play jangan melakukan cara-cara yang melanggar etika, moral apalagi hukum. Sebab, jika melihat dengan jernih terdapat pesan moral dibalik Putusan MK ini yaitu Pemilu 2029 harus lebih baik, jujur dan adil, transparan tanpa ada kecurangan apapun.

KM – red.

koranmonitor

Recent Posts

Kunci Keharmonisan Wali Kota dan Wali Kota Medan, Berbagi Tugas Demi Kesejahteraan Warga

koranmonitor - MEDAN | Keharmonisan terus ditunjukkan Walikota dan Wakil Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu…

56 tahun ago

DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!

koranmonitor - JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal '17+8…

56 tahun ago

Wartawan Media Online di Medan Tewas, Ada Luka di Wajah dan Kepala

koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…

56 tahun ago

Longsor di Tambang Batu Padas Asahan, Tiga Penambang Tewas

koranmonitor - ASAHAN | Aktivitas penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,…

56 tahun ago

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…

56 tahun ago

Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…

56 tahun ago