Berita

BKD Harus Beri Sanksi Ketua DPRD Sumut Atas Pernyataan soal 4 Pulau: Jangan Ambil Keputusan Sendiri

KORANMONITOR.COM, MEDAN – Pernyataan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus soal 4 pulau kini meninggalkan bekas di masyarakat, baik itu warga Aceh maupun Sumatera Utara.

Di mana, beberapa waktu lalu Kader Golkar Sumut ini meminta Gubernur Sumatera Utara untuk mempertahankan status 4 pulau di perbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Sengketa pulau Aceh–Sumatra Utara adalah terhadap kepemilikan atas empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Walaupun polemik keempat pulau ini sudah diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, namun duka masih membekas di masyarakat karena pernyataan Ketua DPRD Sumut.

Menurut Pengamat Pemerintahan Warjio, Erni Ariyanti Sitorus sebagai Ketua DPRD Sumut sebaiknya tidak melontarkan pernyataan atas keputusan sendiri.

Di mana, pernyataan ini dianggap bisa memecah tali persaudaraan antara Aceh-Sumut.

“Saya kaget juga mendengar pernyataan dari Ketua DPRD Sumut ini. Seakan keputusan yang diambil terburu-buru dan melangkahi keputusan dari pemerintah pusat,” kata dia, Senin (23/6/2025).

Sebagai pejabat publik, Warjio menyebut Erni Ariyanti Sitorus seharusnya bisa memberi pernyataan yang dapat menenangkan masyarakat. Bukan mengambil keputusan secara pribadi, yang dianggap berpihak kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Harusnya sebagai Ketua DPRD Sumut bisa memberikan pernyataan yang dapat diterima oleh masyarakat. Jangan pula adanya dugaan keberpihakan secara pribadi antara Ketua DPRD dengan Gubernur Sumatera Utara,” katanya.

Seusai Erni Ariyanti Sitorus melontarkan pernyataan untuk mempertahankan keempat pulau, ketegangan semakin memuncak antara Aceh-Sumut.

Netizen di media massa berlomba-lomba untuk memberi kritikan pedas terhadap Ketua DPRD Sumut.

Warjio menilai, kursi pimpinan Ketua DPRD Sumut harusnya diisi oleh sosok yang memiliki wawasan luas dan bahasa baik untuk digunakan.

Menerima masukan dan kritikan adalah sosok pemimpin yang disenangi oleh seluruh masyarakat.

“Dia (Erni) pimpinan, bisa menerima masukan, tidak langsung mengeluarkan pernyataan keputusan sendiri,” ungkapnya.

Melihat hal ini, Warjio mengatakan, Ketua DPRD Sumut bisa saja dikenakan sanksi, baik itu berupa teguran atau tertulis oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Sanksi ini, sambungnya dapat diproses bilamana adanya laporan dari anggota dewan atau masyarakat.

“Bisa saja, kalau anggota DPRD Sumut atau masyarakat melayangkan laporan ke BKD untuk memberi teguran atas pernyataannya yang diduga dapat memecah hubungan baik antara Aceh-Sumut,” jelasnya.

Dirinya berharap, Erni Ariyanti Sitorus kedepannya lebih banyak belajar dan menguasai masalah dulu, ketimbang ceplas-ceplos melontarkan pernyataan.

 

KM

koranmonitor

Recent Posts

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago

Rico Waas Serahkan Santunan Rp200 Juta Lebih Keluarga Pegawai Non-ASN Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…

56 tahun ago

Josniko Tarigan Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Sadis

koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…

56 tahun ago