Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai. (Foto. Ist)
koranmonitor – BINJAI | Dana Insentif Fiskal untuk pengentasan kemiskinan tahun 2024 Kota Binjai, masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, Senin (24/3/2025).
Anggaran bernilai puluhan miliar ini diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.
Dugaan korupsi ini terbongkar usai sejumlah mahasiswa dari Badko HMI menggelar unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), beberapa waktu lalu.
Kedatangan mahasiswa ini, untuk mendesak Korps Adhiyaksa membongkar dugaan korupsi terhadap penyaluran anggaran tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan mengaku hanya mendapatkan setengah dari total anggaran Dana Insentif Fiskal tahun 2024.
Dinasnya (Disnaker Kota Binjai-red) menerima Rp100 juta, padahal di dalam perencanaan seharusnya Rp178 juta.
Selain itu, beberapa dinas di Pemko Binjai diduga menyunat anggaran ini diduga demi kepentingan pribadi.
“Kalau janji tidak ada, kalau menerima sekitar Rp100 juta lebih sekian, saya lupa. Kalau mau tau pastinya, langsung tanyakan aja ke BPKAD, di situ jelas datanya,” kata Hamdani, melalui pesan WhatsApp.
Hamdani mengatakan, bahwa Disnaker Kota Binjai menerima anggaran Fiskal terendah dari pada dinas yang lain.
“Dan yang paling kecil menerima ya Disnaker,” jelas Hamdani.
Dirinya juga mengatakan, bahwa hampir seluruh dinas di Pemko Binjai mendapatkan kucuran dari dana Insentif Fiskal tahun lalu.
Pengetahuan, anggaran ini dikucurkan melalui nomor rekening 505/2.07.04.203.0002 s/d 597/2.08.05.2.01.0001.
Fakta di lapangan berbeda dengan perencanaan yang sudah dilakukan. Di mana, hanya beberapa pekerjaan saja yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran ini, selain itu diperkirakan fiktif.
Akibat pekerjaan yang tidak dilaksanakan, timbul masalah baru di lingkungan Pemko Binjai.
Seorang kontraktor mengaku, jika pekerjaan yang telah diselesaikannya tidak juga dibayar oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Binjai, Ralasen.
Dirinya juga menduga, Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterimanya untuk melakukan pekerjaan diduga palsu.
Hal inilah yang membuat ia berani membuka suara ke masyarakat dan sempat mendatangi Dinas DPKP guna meminta haknya segera dikeluarkan.
Kegaduhan inilah yang memancing amarah dan membuat Kadis DPKP Ralasen, yang sempat terkonfirmasi via whatsapp beberapa pekan lalu namun tidak ada balasan saat disinggung aliran dana insentif fiskal. Kepada publik Ralasen, akhirnya angkat bicara dan mengaku telah terjadi pergeseran anggaran fiskal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Tidak sampai disitu, disebutkan dia kalau tudingan SPK ‘palsu’ yang dimuat di media tidak benar adanya.
Untuk itu, Ralasen akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke pihak Kepolisian.
Untuk diketahui, sesuai dengan data yang diterima hampir seluruh Dinas di Kota Binjai atau tepatnya 10 Dinas yang menerima dana insentif fiskal. Dinas-dinas ini meliputi Dinas Kesehatan / RSUD Djoelham, Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dinas Sosial, Disnaker, Dinas Pertanian, Dinas Catatan Sipil, Dinas KB, Dinas Perhubungan dan Dinas Koprasi.
Keinginan untuk menyimpan dana fiskal ini mendorong APH untuk bergerak dan menyelidiki aliran Dana Insentif Fiskal Kota Binjai. KM – Nasti
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…