Berita

Daud Ketaren Bantah Dituduh jadi Otak Pencurian Jagung di Namutrasi

koranmonitor – BINJAI | Sejumlah Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda/Remaja sangat menyayangkan adanya tuduhan yang terlalu berlebihan, yang ditujukan kepada Daud Ketaren bersama tiga orang sebagai otak pencurian Jagung atas laporan seorang warga berinisial LJ.

Akibat dari tuduhan tersebut, kini keempat orang ini diproses dan ditahan di Mapolres Binjai atas tuduhan percobaan pencurian dengan pemberatan. Bahkan proses kasus ini sudah dilaporkan oleh Pengacara Daud Ketaren yakni Sempurna Ginting, SH dan Partner, Andreas Tarigan, SH dan Yodi Frianto, SH secara tertulis ke Propam Poldasu tertanggal 02/12/2024 dengan No : 001/SOP/BNJ/XI/2024.

Adapun kekecewaan warga atas tuduhan yang berujung diproses Satreskrim Polres Binjai ini, juga dilansir di Media Online. Baik Daud Ketaren dan ketiga rekannya serta Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda/Remaja ini adalah korban tuduhan yang tidak benar dan fitnah.

Hal tersebut dikatakan oleh mereka ketika dikonfirmasi Wartawan, Minggu (15/12/2024) dan mereka termasuk Ponikin mantan Kadus, Suranta Gtg, SH mantan Kades, Jumani, Raymon Purba selaku Tokoh Pemuda perwakilan masyarakat Purwobinangun. Markos Sitepu, Jahudi Ginting mewakili Tokoh Masyarakaf Durin Lingga,Respana Barus dan Metehsa Sembiring. Atas nama masyarakat Pasar V Namu Trasi Tuah Stp,Usman dan Giso. Juga Ketua Remaja Masjid Al Fajar pasar 2 Purwobinangun dan Perdana Putra, SH.

Di dalam laporan Pengacara Daud Ketaren yang di kirim ke Propam Poldasu, Kepala Desa Pasar IV Namu Trasi Bahagia Bangun kecewa atas penangkapan tersebut termasuk terhadap Rudi Surbakti alias Rudi selaku Perangkat Desa (Kaur) karena yang bersangkutan sangat tahu pristiwa sebenarnya yang terjadi dan bukan seperti yang dituduhkan oleh pelapor LJ.

Juga masih di dalam isi laporan tersebut, bahwa lahan yang diatasnya tanaman Jagung di Dusun V Desa Pasar IV Namu Trasi sesuai alas haknya milik Juniver Sitanggang, dan pada tanggal 27/08/2024 di dalam rapat klarifikasi antara Daud Ketaren dan Juniver Sitanggang melakukan transaksi jual beli lahan tersebut seharga Rp 200 juta.

Pihak Pengacara juga menyampaikan 10 point penting ke Propam Poldasu yang telah melanggar prinsip Presisi Polri, dan penangkapan ke empat warga ini terkesan dipaksakan, diduga ada unsur rekayasa, Kriminalisasi Hukum, juga mengabaikan upaya Restorative Justice (RJ) dan hak azasi mereka sudah dirampas.KM- Ady/Tim

koranmonitor

Recent Posts

Wakil Wali Kota Medan Tinjau Harga Pangan di Pasar Petisah dan Pusat Pasar

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap saat meninjau harga bahan…

56 tahun ago

Pengedar Sabu Jalan Denai Ditangkap Polrestabes Medan, Terancam 12 Tahun Penjara

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan…

56 tahun ago

Kahiyang Ayu Perkenalkan Wastra Khas Sumut kepada Istri Dubes AS

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, memperkenalkan…

56 tahun ago

Duo Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi di Medan

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan…

56 tahun ago

Kunjungi Belawan, Anggota DPR RI Ijeck Harap Nelayan Manfaatkan SLC Demi Keselamatan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah menyosialisasikan Sekolah Lapangan…

56 tahun ago

IHSG Masih Mampu Menguat, Rupiah dan Harga Emas Alami Penurunan

koranmonitor - MEDAN | Data manufaktur PMI China merealisasikan kenaikan pada bulan september menjadi 49.8. Sejumlah…

56 tahun ago