Berita

Diduga Merubah Perencanaan Awal Penggunaan DIF, Ferdinand Minta Kejari Naikkan Status Menjadi Penyidikan

koranmonitor – BINJAI | Dugaan korupsi berjemaah dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 dengan cara menghilangkan kode rekening sumber dana perlahan menunjukkan titik terang. Pasalnya, ditemukan laporan realisasi penggunaan dana insentif fiskal hingga Juni 2025 cuma 50 persen.

Artinya jika realisasi baru 50 persen, penggunaan dana insentif fiskal sejatinya sudah digunakan sebesar Rp10,4 miliar, dari jumlah yang dikucurkan senilai Rp20,8 miliar. Laporan realisasi tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai, Erwin Toga Purba yang menyebut, dana insentif fiskal sudah sesuai peruntukan dan menyisakan sisa anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

Dugaan korupsi dana insentif fiskal dalam realisasinya yang terjadi tumpang tindih dan tidak sesuai dengan laporan ini makin mengerucut. Artinya, uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang berbuntut perilaku koruptif.

Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat berkomentar panjang terkait hal tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan teknis.

Jurnalis melakukan konfirmasi kepada Sekda Irwansyah lantaran Kepala BPKPAD Binjai tidak dapat dihubungi pasca dana insentif fiskal diselidiki kejaksaan negeri. “Memang Sekda Ketua TAPD, tapi tidak lah teknis sampai pembayaran. Berkaitan dengan pertanyaan sudah teknis, lebih baik langsung ke Kepala BPKPAD yang mempunyai tusi (tugas fungsi, red) dalam hal mengelola keuangan,” ujarnya, Senin (17/8/2025).

Dana insentif fiskal sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Namun oleh pemerintah kota yang menerima kucuran dana segar dari Kementerian Keuangan itu malah mengalihkan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan.

Ironisnya, langkah pembayaran utang proyek kepada rekanan menabrak petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tabun 2024. Selain untuk bayar utang proyek, realisasi dana insentif fiskal diduga terjadi tumpang tindih.

Sebab organisasi perangkat daerah yang mendapat jatah dana insentif fiskal, diduga tidak mendapat informasi secara gamblang dari BPKPAD Binjai selaku penyalur. Dugaan tumpang tindih dan sarat perilaku koruptif itu diduga terjadi atas restu Inspektorat Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah.

Bahkan, BPKPAD juga dituding sumber masalah karena diduga ‘bermain’ uang rakyat. Atas dugaan tumpang tindih dan sarat perilaku koruptif, masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Oleh Kejati Sumut, melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Binjai untuk mendalami dan menyelidikinya. Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 sedang dalam proses penyelidikan. Penyelidik maupun penyidik tengah mendalami dan telah melakukan pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah terkait yang mengurusi itu.

“Semua dinas terkait sudah dipanggil, ini sedang didalami. Sudah 8 dinas yang diperiksa, termasuk BPKPAD,” kata Noprianto.

Masyarakat juga menunggu Kejari Binjai melakukan penyelidikan. Itu diketahui dari sejumlah gelombang massa aksi damai yang menggeruduk Kantor BPKPAD Binjai dan kantor kejaksaan negeri untuk segera menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi dana insentif fiskal tersebut.

Praktisi hukum Ferdinan Smbiring.SH.MH mengamatin simpang siur dana insentif fiskal jika perencanaan dana intensif fiskal yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum seperti.

1. Melanggar Undang-Undang:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika perencanaan dana intensif fiskal tidak sesuai dengan perencanaan awal, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang.

2. Melanggar Peraturan:

Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Negara menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jika perencanaan dana intensif fiskal tidak sesuai dengan perencanaan awal, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran Peraturan.

3. Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara, prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Jika perencanaan dana intensif fiskal tidak sesuai dengan perencanaan awal, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.

Jika perencanaan dana intensif fiskal tidak sesuai dengan perencanaan awal, maka dapat dikenakan sanksi.

– Sanksi administratif

– Sanksi finansial

– Sanksi pidana

Masih Ferdinand, jika penyidik mengacu pada prinsip – prinsip ini, maka stimulasi atau stimulus dugaan korupsi DIF sudah dapat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Contoh “jika suatu instansi pemerintah memiliki perencanaan dana intensif fiskal untuk proyek infrastruktur, tetapi kemudian perencanaan tersebut diubah tanpa sepengetahuan pihak terkait, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum”. Tandasnya.

KM-Nasti/red.

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago