koranmonitor – BINJAI | Dua orang pria bandar narkoba jenis Ekstasi berinisial, A (29) dan MA (19), warga jalan Dr. Wahidin, Kelurahan S.M Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Diciduk satres narkoba Polres Binjai, Senin (16/6/2025), pukul 21:00 wib pada malam hari.
Menurut keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Polres Binjai, Akp Junaidi, Jum’at, (20/6/2025). Kedua pelaku bandar di amankan saat personil Sat Narkoba yang melaksanakan tugas, di telepon dari seorang laki-laki, dan memberitahukan bahwa ada transaksi narkoba jenis Ekstasi, di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kota Binjai.
“Awal terjadinya penangkapan, personil sat narkoba yang sedang melaksanakan tugas piket di mako, menerima telepon dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan. Kemudian memberitahukan bahwa di Jalan Jenderal Jamin Ginting sering dijadikan sebagi lokasi untuk jual beli narkoba.
Selanjutnya, tim menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH,. Petugas menelusuri lokasi, dan menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan sepeda motornya yang sedang hidup mesin.
Melihat gerak-gerik keduanya yang sangat mencurigakan, petugas langsung menghampiri. Namun kedua pria tersebut langsung menaiki sepeda motornya bertujuan untuk melarikan diri. Berkat gerak cepat dan kesigapan tim Satnarkoba Polres Binjai, keduanya dapat di amankan.
Begitu keduanya di periksa, ditemukan 4 butir pil ekstasi warna merah muda, dan 4 butir pil Ekstasi warna kuning, yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat total Netto 3,19 gram.
Saat di interogasi, keduanya mengaku akan mengedarkan narkoba jenis pil Ekstasi tersebut di Kota Binjai, ungkap AKP Junaidi.
Di samping itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, membeberkan.
“Kini kedua pelaku bandar yang berinisial, A (29) dan MA (19). Dengan barang bukti 4 butir pil ekstasi warna kuning, dan 4 butir pil warna merah muda, beserta 1 unit sepeda motor, dengan Nopol BK 4375 RBB, dan 1 unit Handphone Merk XIOMI, telah kita amankan.
Dan untuk kedua pelaku bandar, akan di persangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 Tahun, tegas AKP Syamsul Bahri.
KM – Andy
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…