Berita

Dua Bandar Narkoba Ekstasi Dicuduk Polres Binjai

koranmonitor – BINJAI | Dua orang pria bandar narkoba jenis Ekstasi berinisial, A (29) dan MA (19), warga jalan Dr. Wahidin, Kelurahan S.M Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Diciduk satres narkoba Polres Binjai, Senin (16/6/2025), pukul 21:00 wib pada malam hari.

Menurut keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Polres Binjai, Akp Junaidi, Jum’at, (20/6/2025). Kedua pelaku bandar di amankan saat personil Sat Narkoba yang melaksanakan tugas, di telepon dari seorang laki-laki, dan memberitahukan bahwa ada transaksi narkoba jenis Ekstasi, di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kota Binjai.

“Awal terjadinya penangkapan, personil sat narkoba yang sedang melaksanakan tugas piket di mako, menerima telepon dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan. Kemudian memberitahukan bahwa di Jalan Jenderal Jamin Ginting sering dijadikan sebagi lokasi untuk jual beli narkoba.

Selanjutnya, tim menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH,. Petugas menelusuri lokasi, dan menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan sepeda motornya yang sedang hidup mesin.

Melihat gerak-gerik keduanya yang sangat mencurigakan, petugas langsung menghampiri. Namun kedua pria tersebut langsung menaiki sepeda motornya bertujuan untuk melarikan diri. Berkat gerak cepat dan kesigapan tim Satnarkoba Polres Binjai, keduanya dapat di amankan.

Begitu keduanya di periksa, ditemukan 4 butir pil ekstasi warna merah muda, dan 4 butir pil Ekstasi warna kuning, yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat total Netto 3,19 gram.

Saat di interogasi, keduanya mengaku akan mengedarkan narkoba jenis pil Ekstasi tersebut di Kota Binjai, ungkap AKP Junaidi.

Di samping itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, membeberkan.

“Kini kedua pelaku bandar yang berinisial, A (29) dan MA (19). Dengan barang bukti 4 butir pil ekstasi warna kuning, dan 4 butir pil warna merah muda, beserta 1 unit sepeda motor, dengan Nopol BK 4375 RBB, dan 1 unit Handphone Merk XIOMI, telah kita amankan.

Dan untuk kedua pelaku bandar, akan di persangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 Tahun, tegas AKP Syamsul Bahri.

 

KM – Andy

Fahmi -

Recent Posts

Dua Hari Jalani Latihan, Ijeck Sebut Trek Perkebunan Teh di Tobasari Lebih Menantang: Banyak Tikungan

KORANMONITOR.COM, SIMALUNGUN - Pereli dari BlaBlaBla Motorsport Musa Rajekshah mengaku sudah siap untuk melawan para…

56 tahun ago

Polisi Tangkap “Pak Ogah” Bawa Batu di Jalan Pancing Medan

koranmonitor - MEDAN | Seorang pria yang diduga "Pak Ogah" diamankan polisi, setelah aksinya terekam kamera…

56 tahun ago

Musyawarah Warga Kelurahan Hamdan, Desak Pembongkaran Pos Ormas “Pabrik Ekstasi”

koranmonitor - MEDAN |Masyarakat Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun bersama pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM)…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Bayar Utang DBH Rp674 Miliar ke Kab/Kota, Bobby Nasution Ingin Program Pemerintah Lancar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan utang Dana…

56 tahun ago

Pindah dari Marelan, Gudang Gas Oplosan Beroperasi di KIM 5

koranmonitor - MEDAN | Sebuah gudang diduga tempat pengoplosan gas beroperasi di Kawasan Industri Medan…

56 tahun ago

Bobby Nasution “Sentil” Wali Kota Binjai Amir Hamzah Terkait Program 5 Hari Sekolah

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution sentil Wali Kota Binjai Amir Hamzah,…

56 tahun ago