Berita

Dua Bandar Narkoba Ekstasi Dicuduk Polres Binjai

koranmonitor – BINJAI | Dua orang pria bandar narkoba jenis Ekstasi berinisial, A (29) dan MA (19), warga jalan Dr. Wahidin, Kelurahan S.M Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Diciduk satres narkoba Polres Binjai, Senin (16/6/2025), pukul 21:00 wib pada malam hari.

Menurut keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Polres Binjai, Akp Junaidi, Jum’at, (20/6/2025). Kedua pelaku bandar di amankan saat personil Sat Narkoba yang melaksanakan tugas, di telepon dari seorang laki-laki, dan memberitahukan bahwa ada transaksi narkoba jenis Ekstasi, di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kota Binjai.

“Awal terjadinya penangkapan, personil sat narkoba yang sedang melaksanakan tugas piket di mako, menerima telepon dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan. Kemudian memberitahukan bahwa di Jalan Jenderal Jamin Ginting sering dijadikan sebagi lokasi untuk jual beli narkoba.

Selanjutnya, tim menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH,. Petugas menelusuri lokasi, dan menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan sepeda motornya yang sedang hidup mesin.

Melihat gerak-gerik keduanya yang sangat mencurigakan, petugas langsung menghampiri. Namun kedua pria tersebut langsung menaiki sepeda motornya bertujuan untuk melarikan diri. Berkat gerak cepat dan kesigapan tim Satnarkoba Polres Binjai, keduanya dapat di amankan.

Begitu keduanya di periksa, ditemukan 4 butir pil ekstasi warna merah muda, dan 4 butir pil Ekstasi warna kuning, yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat total Netto 3,19 gram.

Saat di interogasi, keduanya mengaku akan mengedarkan narkoba jenis pil Ekstasi tersebut di Kota Binjai, ungkap AKP Junaidi.

Di samping itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, membeberkan.

“Kini kedua pelaku bandar yang berinisial, A (29) dan MA (19). Dengan barang bukti 4 butir pil ekstasi warna kuning, dan 4 butir pil warna merah muda, beserta 1 unit sepeda motor, dengan Nopol BK 4375 RBB, dan 1 unit Handphone Merk XIOMI, telah kita amankan.

Dan untuk kedua pelaku bandar, akan di persangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 Tahun, tegas AKP Syamsul Bahri.

 

KM – Andy

koranmonitor

Recent Posts

Kerjasama BNN RI, Polda Sumut, Polda Aceh Sita 1,7 Ton Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengungkapan kasus narkotika kolaboratif dengan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Kecewa, Kantor Lurah Baru Ladang Bambu Paling Jorok dan Tak Terawat

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dibuat kecewa saat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Razia Capital Building, 33 Orang Dites Urine

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM)…

56 tahun ago

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Jadi Kapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap…

56 tahun ago

Tim Gabungan TNI – Polri Gerebek Diduga Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Marelan

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama TNI menggerebek gudang diduga lokasi…

56 tahun ago

Barak Narkoba dan Judi Jermal 15 Digerebek, 5 Pengedar Sabu Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di Jermal 15,…

56 tahun ago