koranmonitor – Binjai | Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis pil Ekstasi. Keduanya berinisial RAS (28), dan LP (23). Parahnya lagi, keduanya yang sedang mengendarai sepeda motor, mencoba menabrak petugas pada saat menghentikan laju sepeda motor yang di kendarai kedua pelaku.
Dari keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, pada Sabtu, (26/07/2025). Penangkapan kedua pengedar tersebut saat petugas sedang melaksanakan patroli, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, (KRYD).
“Pada saat unit-1 Satres narkoba Polres Binjai, Iptu Alex Parasibu, SH, sedang melaksanakan patroli, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, (KRYD) pada Minggu (20/07/2025), pukul 02.30 wib. Tepat di Jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, tim melihat dua orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat akan di hentikan keduanya langsung menabrakkan sepeda motornya kearah petugas. Atas kejadian tersebut, salah satu dari pelaku terjatuh dan mencoba melarikan diri meninggalkan temannya. Dengan kesigapan tim, Satres Polres Binjai, keduanya berhasil di tangkap dan di amankan.
Begitu keduanya di periksa, dan di Interogasi, di temukan 8 butir pil yang diduga narkoba jenis Ekstasi, yang dibungkus plastik klip transparan. Begitu keduanya di interogasi keduanya mengaku berdomisili di Kabupaten Samosir.
Inisial RAS (28), warga dari Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, sedangkan LP (23), warga dari Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Samosir. Keduanya mengakui pil Ekstasi tersebut akan diedarkannya di wilayah Kota Binjai, ungkap AKP Junaidi.
Disamping itu, Kasat narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri SE, MH., mengungkapkan.
“Kedua pelaku Ras dan LP sudah kita amankan dengan barang bukti berupa 8 butir yang diduga pil Ekstasi, 7 butir masih utuh dan 1 butir sudah terpecah, dengan berat brutto 3,40 gram yang dibungkus dengan plastik klip transparan. 1 buah kotak rokok tempat penyimpanan pil tersebut, dan 1 unit hp merk Oppo,1 unit hp merk Realmi, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan No. Pol BK 6537 MBQ.
Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap kasat.
KM – Andy
koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…
koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…
koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…
koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…