Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Terbongkar, Disdukcapil Binjai Akui Tak Terima, Padahal Tercatat Menerima

oleh
Dinas Kependudulan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcatpil) Kota Binjai

koranmonitor – BINJAI | Dugaan korupsi penyaluran Dana Insentif Anggaran Tahun Anggaran 2024 di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, semakin mencuat ke masyarakat.

Selain dikorupsi, dana ini juga diduga disunat (dipotong) dari 10 dinas yang seharusnya menerima kucuran anggaran.

Puluhan miliar dana ini terbongkar setelah keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Binjai Wahyudi Hasibuan.

Di mana, ia menyebut bahwa dinasnya tidak menerima anggaran dari dana Insentif Fiskal tersebut.

Padahal, dinasnya masuk dalam penerima anggaran pada tahun 2024.

“Anggaran apa, gak tahu saya itu dana insentif fiskal. Tahu saya anggaran di Disdukcapil ini semua bersumber dari anggaran APBD Kota Binjai. Kalau fiskal-fiskal itu tak ngerti saya,” kata dia.

Bahkan dirinya sempat bertanya kepada anggotanya terkait dana insentif fiskal.

Parahnya, anggotanya mengetahui adanya dana insentif fiskal ini.

“Ada rupanya itu, kan tahu kita anggaran Capil dari APBD Binjai,” tanya Wahyudi, yang diamini bawahannya

Mengetahui sesuai dengan data sesuai nomor rekening 737/ 2.12.02.2.02.0002 sampai dengan nomor 741/ 2.12.04.2.01.0001. Disdukcapil menerima dana insentif fiskal mencapai lebih dari Rp 647 juta.

Keterangan dari Kadis Disdukcapil semakin menguatkan dugaan korupsi penyaluran Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai.

Ketidaktahuannya ini juga kuat dugaan adanya oknum petinggi di Kota Rambutan yang mengendalikan penyaluran anggaran Dana Insentif Fiskal mencapai Rp 32 Miliar.

Sebab, sesuai aturan atau mekanisme sebelum dana fiskal disalurkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Bisanya dilakukan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan dinas-dinas terkait untuk menyusun atau mempersiapkan rencana penggunaan dana fiskal.

Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas penggunaan dana fiskal di Kabupaten/Kota.

Juga menyusun rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Kabupaten/Kota.

Sehingga, pengalokasian Dana Insentif Fiskal sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditentukan guna mengentaskan kemiskinan.

Diberitakan sebelumnya, dinas ketenaga kerjaan (disnaker) melalui kepala dinas Hamdani Hasibuan, mengaku hanya menerima setengah anggaran Dana Insentif Fiskal.

Atau sekitar Rp 100 juta dari anggaran yang semoga diterima Rp. 178 sesuai dengan nomor rekening 505/ 2.07.04.203.0002 sampai dengan 597/ 2.08.05.2.01.0001.

Tidak sampai disitu, anggaran Dana Insentif Fiskal juga membuat kegaduhan dii jajaran Pemko Binjai. Sebab, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ralasen, dilabrak oleh kontrakator.

Karena hak dari kontraktor setelah pengerjaan pekerjaan tidak direalisasikan (dibayar). Kontraktor juga menuding, jika Ralasen telah membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu.

Kekisruhan yang terjadi dibantah Ralasen, yang mengaku jika SPK yang dikeluarkannya asli. Namun, pekerjaan yang bersumber dari Dana Insentif Fiskal tidak dapat memiliki ketersediaan. Karena anggaran Dana Insentif Fiskal dialihkan oleh Pemko Binjai.

Mencuat dugaan korupsi ini juga membuat sejumlah mahasiswa dari Badko HMI menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2025 kemarin.

Mereka meminta agar Korps Adiyaksa, melakukan penyelidikan terkait penyaluran anggaran Dana Insentif Fiskal. KM-Andi