Berita

Ibu Rumah Tangga Banting Setir Jadi Bandar Ekstasi, Demi Menghidupkan Keluarga

koranmonitor – BINJAI | Kembali satres narkoba Polres Binjai, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Kali ini pelaku seorang ibu rumah tangga yang nekat nyambi sebagai bandar pil haram tersebut.

EC (43), warga yang tinggal di Jalan Rambutan, Gg. Buntu, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, berhasil di amankan Satres narkoba Polres Binjai, Selasa (17/6/2025), di Desa Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, saat sedang transaksi.

Dari keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, Sabtu (21/6/2025) mengungkapkan.

“Penangkapan ibu rumah tangga yang nekat nyambi sebagai bandar pil Ekstasi tersebut, Akp Syamsul Bahri, SE, MH., selaku kasat narkoba Polres Binjai menerima telepon dari masyarakat, yang mana di desa Emplasmen sedang ada transaksi jual beli narkoba.

Menyikapi informasi itu, Kanit-1 Satres Narkoba, Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Saat sedang berada dilokasi. Sesuai informasi awal, bahwa pelaku seorang perempuan dengan ciri ciri memiliki gambar tato di tangan sebelah kiri sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Begitu menemukan sosok yang sesuai informasi, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan. Begitu di lakukan pemeriksaan, di temukan barbut 8 butir pil ekstasi yang di bungkus plastik transparan di dalam tas berwarna hitam.

Dan saat di interogasi, pelaku mengaku barang tersebut akan di edarkannya di Desa Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, ungkap AKP Junaidi.

Kasat Narkoba Polres Binjai, Akp Syamsul Bahri, SE, MH., juga menyampaikan.

“Pelaku EC beserta barang bukti berupa 8 butir yang diduga pil ekstasi, dengan berat bruto 2,72 gram, beserta ⁠1 buah tas warna hitam, sudah diamankan di polres Binjai. Dan untuk pelaku akan dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, ucap Kasat Narkoba.

 

KM- Andy

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago