Berita

Ibu Rumah Tangga Banting Setir Jadi Bandar Ekstasi, Demi Menghidupkan Keluarga

koranmonitor – BINJAI | Kembali satres narkoba Polres Binjai, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Kali ini pelaku seorang ibu rumah tangga yang nekat nyambi sebagai bandar pil haram tersebut.

EC (43), warga yang tinggal di Jalan Rambutan, Gg. Buntu, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, berhasil di amankan Satres narkoba Polres Binjai, Selasa (17/6/2025), di Desa Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, saat sedang transaksi.

Dari keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, Sabtu (21/6/2025) mengungkapkan.

“Penangkapan ibu rumah tangga yang nekat nyambi sebagai bandar pil Ekstasi tersebut, Akp Syamsul Bahri, SE, MH., selaku kasat narkoba Polres Binjai menerima telepon dari masyarakat, yang mana di desa Emplasmen sedang ada transaksi jual beli narkoba.

Menyikapi informasi itu, Kanit-1 Satres Narkoba, Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Saat sedang berada dilokasi. Sesuai informasi awal, bahwa pelaku seorang perempuan dengan ciri ciri memiliki gambar tato di tangan sebelah kiri sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Begitu menemukan sosok yang sesuai informasi, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan. Begitu di lakukan pemeriksaan, di temukan barbut 8 butir pil ekstasi yang di bungkus plastik transparan di dalam tas berwarna hitam.

Dan saat di interogasi, pelaku mengaku barang tersebut akan di edarkannya di Desa Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, ungkap AKP Junaidi.

Kasat Narkoba Polres Binjai, Akp Syamsul Bahri, SE, MH., juga menyampaikan.

“Pelaku EC beserta barang bukti berupa 8 butir yang diduga pil ekstasi, dengan berat bruto 2,72 gram, beserta ⁠1 buah tas warna hitam, sudah diamankan di polres Binjai. Dan untuk pelaku akan dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, ucap Kasat Narkoba.

 

KM- Andy

Fahmi -

Recent Posts

Bicara Soal Infrastruktur, Ijeck Harap Pembangunan Giant Sea Wall Tuntaskan Masalah di Pulau Jawa

KORANMONITOR.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengomentari penyetopan anggaran untuk pembangunan Ibu…

56 tahun ago

Jatanras Polda Sumut Dukung Penuh Perobohan Sarang Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan dukungan penuh untuk penindakan…

56 tahun ago

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia

koranmonitor - JAKARTA | Komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang akrab disapa, Mpok Alpa…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba di Langkat dan Deli Serdang

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur…

56 tahun ago

Sekdaprov Sumut Dorong Inovasi Diversifikasi Pangan: Talas Bisa Jadi Alternatif Beras

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, mendorong Dinas Ketahanan…

56 tahun ago

Dirubuhkan, THM Marcopolo Milik Ketua Ormas Rata dengan Tanah

koranmonitor - DELI SERDANG | Bangunan Tempat Hiburan Malam (THM), Marcopolo di Desa Namo Rube…

56 tahun ago