Berita

Jaksa Agung Didesak Copot Kajati Sumut Idianto, Kasus Korupsi Diduga ‘Dilepaskan’ Asal Pulangkan Kerugian

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto dari jabatannya.

Desakan pencopotan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang mandek di kejaksaan.

Dalam hal ini, terjadi dugaan korupsi terhadap pembangunan Jalan Jembatan Merah-Muara Soma, di Kabupaten Mandailing Natal.

Pada tahun 2020, CV Harapan Baru mengerjakan pembangunan jalan dengan anggaran Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Sumut.

Pekerjaan ini telah menghasilkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Rp 1,9 miliar.

“Kita mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kajati Sumut Idianto karena dianggap gagal menyempurnakan pengawasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menumpas para koruptor yang menggerogoti uang negara,” kata Pemerhati Korupsi di Sumut, Eka Armada.

CV Harapan Baru dalam hal ini sudah memulangkan kerugian negara dalam temuan Rp 1,9 miliar tersebut.

Pemulangan ini dilakukan di Kejati Sumut yang tanpa adanya informasi ke publik.

Eka mengatakan, harusnya Kejaksaan itu bertindak transparan dalam menindak kasus dugaan korupsi.

“Kejaksaan itu harus transparan, jangan diam-diam pulangkan uang terus tidak ada informasi ke publik mengenai hal ini,” ucapnya.

Menurut Eka, pemulangan uang kerugian negara ini tidak melunturkan proses hukum yang sedang berlangsung ke Kejati Sumut.

Sebab, proses ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik ​​kejaksaan.

“Pulangkan uang kerugian negara itu wajib bila terjadi tindak pidana korupsi, tapi jangan sampai pemulangan ini terkesan menyelamatkan koruptor dari kasus korupsinya,” jelasnya.

Pemulangan kerugian negara ini juga telah diatur dalam pasal 4 UU31/1999, yang mana dijelaskan bahwa hukum harus tetap dilanjutkan sampai adanya hukuman dari pengadilan.

“Sudah diatur proses pemulangan uang kerugian negara dalam kasus korupsi, dan proses ini tidak membuat hukumnya lepas, artinya proses hukum masih jalan walaupun sudah pemula adangan uang dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

Kemudian, Eka mengatakan, kepada oknum-oknum yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi, sebaiknya mengantongi uang banyak dulu.

Ketika menjadi temuan, maka oknum yang melakukan tindakan korupsi ini akan selamat, dengan cara memulangkan kerugian negara.

“Ke depannya kalau mau korupsi bebas di Sumut ini, begitu kena kasus korupsi dan banyak uang, tenang tinggal bayar saja pemulangan kerugian negaranya selamat sudah,” jelasnya.

Ia berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil langkah tegas untuk mencopot Kajati Sumut yang dianggap sudah merusak tatanan hukum di Indonesia ini.

 

KM-*

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago