Berita

Jaksa Agung Didesak Copot Kajati Sumut Idianto, Kasus Korupsi Diduga ‘Dilepaskan’ Asal Pulangkan Kerugian

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto dari jabatannya.

Desakan pencopotan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang mandek di kejaksaan.

Dalam hal ini, terjadi dugaan korupsi terhadap pembangunan Jalan Jembatan Merah-Muara Soma, di Kabupaten Mandailing Natal.

Pada tahun 2020, CV Harapan Baru mengerjakan pembangunan jalan dengan anggaran Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Sumut.

Pekerjaan ini telah menghasilkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Rp 1,9 miliar.

“Kita mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kajati Sumut Idianto karena dianggap gagal menyempurnakan pengawasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menumpas para koruptor yang menggerogoti uang negara,” kata Pemerhati Korupsi di Sumut, Eka Armada.

CV Harapan Baru dalam hal ini sudah memulangkan kerugian negara dalam temuan Rp 1,9 miliar tersebut.

Pemulangan ini dilakukan di Kejati Sumut yang tanpa adanya informasi ke publik.

Eka mengatakan, harusnya Kejaksaan itu bertindak transparan dalam menindak kasus dugaan korupsi.

“Kejaksaan itu harus transparan, jangan diam-diam pulangkan uang terus tidak ada informasi ke publik mengenai hal ini,” ucapnya.

Menurut Eka, pemulangan uang kerugian negara ini tidak melunturkan proses hukum yang sedang berlangsung ke Kejati Sumut.

Sebab, proses ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik ​​kejaksaan.

“Pulangkan uang kerugian negara itu wajib bila terjadi tindak pidana korupsi, tapi jangan sampai pemulangan ini terkesan menyelamatkan koruptor dari kasus korupsinya,” jelasnya.

Pemulangan kerugian negara ini juga telah diatur dalam pasal 4 UU31/1999, yang mana dijelaskan bahwa hukum harus tetap dilanjutkan sampai adanya hukuman dari pengadilan.

“Sudah diatur proses pemulangan uang kerugian negara dalam kasus korupsi, dan proses ini tidak membuat hukumnya lepas, artinya proses hukum masih jalan walaupun sudah pemula adangan uang dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

Kemudian, Eka mengatakan, kepada oknum-oknum yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi, sebaiknya mengantongi uang banyak dulu.

Ketika menjadi temuan, maka oknum yang melakukan tindakan korupsi ini akan selamat, dengan cara memulangkan kerugian negara.

“Ke depannya kalau mau korupsi bebas di Sumut ini, begitu kena kasus korupsi dan banyak uang, tenang tinggal bayar saja pemulangan kerugian negaranya selamat sudah,” jelasnya.

Ia berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil langkah tegas untuk mencopot Kajati Sumut yang dianggap sudah merusak tatanan hukum di Indonesia ini.

 

KM-*

koranmonitor

Recent Posts

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago

Rico Waas Serahkan Santunan Rp200 Juta Lebih Keluarga Pegawai Non-ASN Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…

56 tahun ago

Josniko Tarigan Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Sadis

koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…

56 tahun ago