Berita

Jaksa Agung Didesak Copot Kajati Sumut Idianto, Kasus Korupsi Diduga ‘Dilepaskan’ Asal Pulangkan Kerugian

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto dari jabatannya.

Desakan pencopotan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang mandek di kejaksaan.

Dalam hal ini, terjadi dugaan korupsi terhadap pembangunan Jalan Jembatan Merah-Muara Soma, di Kabupaten Mandailing Natal.

Pada tahun 2020, CV Harapan Baru mengerjakan pembangunan jalan dengan anggaran Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Sumut.

Pekerjaan ini telah menghasilkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Rp 1,9 miliar.

“Kita mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kajati Sumut Idianto karena dianggap gagal menyempurnakan pengawasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menumpas para koruptor yang menggerogoti uang negara,” kata Pemerhati Korupsi di Sumut, Eka Armada.

CV Harapan Baru dalam hal ini sudah memulangkan kerugian negara dalam temuan Rp 1,9 miliar tersebut.

Pemulangan ini dilakukan di Kejati Sumut yang tanpa adanya informasi ke publik.

Eka mengatakan, harusnya Kejaksaan itu bertindak transparan dalam menindak kasus dugaan korupsi.

“Kejaksaan itu harus transparan, jangan diam-diam pulangkan uang terus tidak ada informasi ke publik mengenai hal ini,” ucapnya.

Menurut Eka, pemulangan uang kerugian negara ini tidak melunturkan proses hukum yang sedang berlangsung ke Kejati Sumut.

Sebab, proses ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik ​​kejaksaan.

“Pulangkan uang kerugian negara itu wajib bila terjadi tindak pidana korupsi, tapi jangan sampai pemulangan ini terkesan menyelamatkan koruptor dari kasus korupsinya,” jelasnya.

Pemulangan kerugian negara ini juga telah diatur dalam pasal 4 UU31/1999, yang mana dijelaskan bahwa hukum harus tetap dilanjutkan sampai adanya hukuman dari pengadilan.

“Sudah diatur proses pemulangan uang kerugian negara dalam kasus korupsi, dan proses ini tidak membuat hukumnya lepas, artinya proses hukum masih jalan walaupun sudah pemula adangan uang dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

Kemudian, Eka mengatakan, kepada oknum-oknum yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi, sebaiknya mengantongi uang banyak dulu.

Ketika menjadi temuan, maka oknum yang melakukan tindakan korupsi ini akan selamat, dengan cara memulangkan kerugian negara.

“Ke depannya kalau mau korupsi bebas di Sumut ini, begitu kena kasus korupsi dan banyak uang, tenang tinggal bayar saja pemulangan kerugian negaranya selamat sudah,” jelasnya.

Ia berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil langkah tegas untuk mencopot Kajati Sumut yang dianggap sudah merusak tatanan hukum di Indonesia ini.

 

KM-*

koranmonitor

Recent Posts

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Bobby Nasution: Layanan Harus Optimal Diterima Masyarakat

koranmonitor -MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas…

56 tahun ago

Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, 29 Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil, mengungkap praktik…

56 tahun ago

Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

koranmonitor - JAKARTA |Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Obaja…

56 tahun ago

Modus Penipuan Catut Nama Bea Cukai, Warga Binjai Hampir Jadi Korban Tagihan Fiktif Rp2,7 Juta

koranmonitor - Binjai | Aksi penipuan dengan modus mengatasnamakan petugas Bea dan Cukai hampir memakan…

56 tahun ago

Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap dua…

56 tahun ago

Kabar Gembira! Pemko Medan Segera Turunkan Tarif Parkir

koranmonitor - MEDAN | Warga Kota Medan bakal segera menikmati tarif parkir yang lebih murah.…

56 tahun ago