Berita

Jaksa Agung Didesak Copot Kajati Sumut Idianto, Kasus Korupsi Diduga ‘Dilepaskan’ Asal Pulangkan Kerugian

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto dari jabatannya.

Desakan pencopotan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang mandek di kejaksaan.

Dalam hal ini, terjadi dugaan korupsi terhadap pembangunan Jalan Jembatan Merah-Muara Soma, di Kabupaten Mandailing Natal.

Pada tahun 2020, CV Harapan Baru mengerjakan pembangunan jalan dengan anggaran Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Sumut.

Pekerjaan ini telah menghasilkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Rp 1,9 miliar.

“Kita mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kajati Sumut Idianto karena dianggap gagal menyempurnakan pengawasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menumpas para koruptor yang menggerogoti uang negara,” kata Pemerhati Korupsi di Sumut, Eka Armada.

CV Harapan Baru dalam hal ini sudah memulangkan kerugian negara dalam temuan Rp 1,9 miliar tersebut.

Pemulangan ini dilakukan di Kejati Sumut yang tanpa adanya informasi ke publik.

Eka mengatakan, harusnya Kejaksaan itu bertindak transparan dalam menindak kasus dugaan korupsi.

“Kejaksaan itu harus transparan, jangan diam-diam pulangkan uang terus tidak ada informasi ke publik mengenai hal ini,” ucapnya.

Menurut Eka, pemulangan uang kerugian negara ini tidak melunturkan proses hukum yang sedang berlangsung ke Kejati Sumut.

Sebab, proses ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik ​​kejaksaan.

“Pulangkan uang kerugian negara itu wajib bila terjadi tindak pidana korupsi, tapi jangan sampai pemulangan ini terkesan menyelamatkan koruptor dari kasus korupsinya,” jelasnya.

Pemulangan kerugian negara ini juga telah diatur dalam pasal 4 UU31/1999, yang mana dijelaskan bahwa hukum harus tetap dilanjutkan sampai adanya hukuman dari pengadilan.

“Sudah diatur proses pemulangan uang kerugian negara dalam kasus korupsi, dan proses ini tidak membuat hukumnya lepas, artinya proses hukum masih jalan walaupun sudah pemula adangan uang dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

Kemudian, Eka mengatakan, kepada oknum-oknum yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi, sebaiknya mengantongi uang banyak dulu.

Ketika menjadi temuan, maka oknum yang melakukan tindakan korupsi ini akan selamat, dengan cara memulangkan kerugian negara.

“Ke depannya kalau mau korupsi bebas di Sumut ini, begitu kena kasus korupsi dan banyak uang, tenang tinggal bayar saja pemulangan kerugian negaranya selamat sudah,” jelasnya.

Ia berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil langkah tegas untuk mencopot Kajati Sumut yang dianggap sudah merusak tatanan hukum di Indonesia ini.

 

KM-*

koranmonitor

Recent Posts

Bobby Nasution Minta Maksimalkan KUR dan KPP untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

koranmonitor - MEDAN | Kebijakan Pemerintah Pusat menyesuaikan Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan membuat…

56 tahun ago

Dua Kaki “Rayap Besi” Dihadiahi Timah Panas

koranmonitor - MEDAN | Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap tersangka pencurian pagar yang dikenal…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Tegaskan Penindakan Tuntas Terhadap Pelaku Begal

koranmonitor - MEDAN | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas…

56 tahun ago

Lantik DMI Sumut, Jusuf Kalla Puji Alm Haji Anif yang Berjuang Memakmurkan Masjid

koranmonitor.com |Deliserdang- Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Sumatera Utara dilantik, di Masjid Al-Musannif, Perumahan…

56 tahun ago

Bapenda Medan Gelar Pojok Pajak PBB di Empat Mal, Permudah Masyarakat Bayar Pajak

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui…

56 tahun ago

Pengedar Sabu Ditangkap Usai Aniaya Isteri

koranmonitor - MEDAN | Seorang tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap petugas Polsek Medan Kota, setelah melakukan…

56 tahun ago