Berita

Jepang Akan Tindak Pemasaran Terselubung di Media Sosial

koranmonitor | Pemerintah Jepang mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Oktober mereka akan mengatur pemasaran terselubung, di mana pemengaruh (influencer) atau orang lain dibayar untuk mendorong produk dan layanan kepada pengikut mereka tanpa mengungkapkan kepentingan finansial.

Badan Konsumen mengatakan bahwa pemasaran sembunyi-sembunyi dalam definisi “representasi yang tidak benar”, sebuah kegiatan yang dilarang dalam undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan.

Saat ini, tidak ada ketentuan hukum di Jepang yang secara langsung mengatasi pemasaran sembunyi-sembunyi atau terselubung. Dengan perubahan ini, perusahaan akan diingatkan, dinamai, dan dipermalukan, dan mungkin akan lebih parah jika terbukti melanggar.

Perubahan ini dilakukan karena kekhawatiran yang semakin meningkat bahwa pemasaran produk dan layanan tanpa pengungkapan menghentikan konsumen untuk membuat keputusan pembelian yang berdasarkan informasi yang cukup.

Menurut badan tersebut, metode pemasaran yang menjadi subjek regulasi adalah metode yang sulit bagi konsumen untuk mengidentifikasi sebagai iklan atau promosi berbayar.

Regulasi ini ditargetkan pada perusahaan dan bukan pada pemengaruh atau orang lain yang dibayar untuk mempromosikan di media sosial, kata badan tersebut.

Badan tersebut bertujuan untuk menentukan apakah unggahan di media sosial adalah iklan atau promosi dengan melihat keterlibatan perusahaan, termasuk apakah perusahaan memberi instruksi kepada promotor untuk membuat unggahan tertentu atau meminta mereka mengonfirmasi bahwa mereka memenuhi persyaratan untuk melakukan unggahan.

Ketika mereka yang dibayar untuk mempromosikan produk atau layanan melakukannya tanpa instruksi langsung dari perusahaan, badan tersebut akan menyelidiki pertukaran dan hubungan masa lalu antara perusahaan dan orang-orang yang membuat unggahan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran.

Panel ahli badan tersebut pada masalah konsumen merilis laporan pada bulan Desember tahun lalu yang mengusulkan regulasi hukum terhadap pemasaran terselubung. Demikian Kyodo, Selasa (28/3).KMC

admin

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago