Berita

Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Amankan Polres Binjai

koranmonitor – Binjai | Nekat jual sabu di dekat rumah ibadah, ketiga pria langsung di amankan Satreskrim narkoba Polres Binjai, pada Senin, (22/9/2025), sekitar pukul 10.40 wib.

Dari keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas, Akp Junaidi, Rabu, (24/9/2025), ketiga pengedar berinisial, UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30), di amankan berkat informasi yang di peroleh dari tokoh masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di dekat rumah ibadah yang berada di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

“Penangkapan ketiga tersangka atas informasi dari tokoh masyarakat, yang memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.

Dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya, langsung melakukan penyelidikan.

Tepat pada hari Senin, (21/9/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan ketiga tersangka di sebuah rumah yang di dekat rumah ibadah, atau Mushola yang di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa. 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr. Dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong. Serta 1 buah timbangan digital, ungkap kasi humas.

Disamping itu, Kasat narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Membenarkan terkait penangkapan ketiga tersangka bandar tersebut.

“Saat ini ketiga tersangka, UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30), beserta barang bukti berupa.

2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr. 1 bungkus plastik klip transparan kosong. 1 buah timbangan digital. 1 unit HP Andoid merk Samsung warna hitam. 1 unit HP Android merk Oppo warna merah. 1 timbangan elektrik. Dan 1 pipet sekop. Serta uang tunai sebesar Rp 310.000,-.

Sudah diamankan di Satres narkoba Polres Binjai. Dan akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat, 4 Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas kasat.

 

KM – Andy

koranmonitor

Recent Posts

Takur Sang Residivis Curanmor Berhasil di Bekuk Dikos -Kosan Emplasemen

koranmonitor - Binjai | Akhir pelarian Takur (35), sang residivis curanmor berakhir di kos kosan…

56 tahun ago

Kos-Kosan KM 18 Digerebek, 24 Orang Diamankan, 20 Positif Narkoba

koranmonitor - Binjai | Pemerintah Kota Binjai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai menggelar…

56 tahun ago

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di PT Pelindo Rp135,81 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua mantan pejabat,…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Nakok, Terlibat Kasus Penganiayaan Pendeta, Narkoba dan Senpi Ilegal

koranmonitor - SERGAI | Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut mengungkap kasus besar terkait…

56 tahun ago

Polisi Razia THM Station, Super dan Helen’s,  20 Orang Dites Urine

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia terhadap tiga Tempat Hiburan Malam…

56 tahun ago

Pemalsuan Dokumen Mobil Antik, Polda Sumut Sebut Sudah Limpahkan Tersangka ke Jaksa

koranmonitor - MEDAN | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, penyidik Subdit…

56 tahun ago