Berita

Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Amankan Polres Binjai

koranmonitor – Binjai | Nekat jual sabu di dekat rumah ibadah, ketiga pria langsung di amankan Satreskrim narkoba Polres Binjai, pada Senin, (22/9/2025), sekitar pukul 10.40 wib.

Dari keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas, Akp Junaidi, Rabu, (24/9/2025), ketiga pengedar berinisial, UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30), di amankan berkat informasi yang di peroleh dari tokoh masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di dekat rumah ibadah yang berada di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

“Penangkapan ketiga tersangka atas informasi dari tokoh masyarakat, yang memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.

Dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya, langsung melakukan penyelidikan.

Tepat pada hari Senin, (21/9/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan ketiga tersangka di sebuah rumah yang di dekat rumah ibadah, atau Mushola yang di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa. 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr. Dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong. Serta 1 buah timbangan digital, ungkap kasi humas.

Disamping itu, Kasat narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Membenarkan terkait penangkapan ketiga tersangka bandar tersebut.

“Saat ini ketiga tersangka, UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30), beserta barang bukti berupa.

2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr. 1 bungkus plastik klip transparan kosong. 1 buah timbangan digital. 1 unit HP Andoid merk Samsung warna hitam. 1 unit HP Android merk Oppo warna merah. 1 timbangan elektrik. Dan 1 pipet sekop. Serta uang tunai sebesar Rp 310.000,-.

Sudah diamankan di Satres narkoba Polres Binjai. Dan akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat, 4 Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas kasat.

 

KM – Andy

koranmonitor

Recent Posts

HUT ke-80 Brimob, Kapolda Sumut : Tangguh di Medan Tugas

koranmonitor - MEDAN | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri di Sumatera…

56 tahun ago

2 Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Simpan Sabu dalam Bungkus Promag

koranmonitor - BINJAI | Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di…

56 tahun ago

Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

koranmonitor - MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penjualan satwa dan organ satwa…

56 tahun ago

Respons Sampah Padat Penduduk: Medan Denai Luncurkan Sistem Kolaborasi Digital dan Call Center WhatsApp

koranmonitor - MEDAN | Kecamatan Medan Denai secara resmi meluncurkan sebuah terobosan baru, dalam pengelolaan lingkungan…

56 tahun ago

Yayasan UISU Berubah Menjadi Yayasan Wakaf UISU

koranmonitor - MEDAN | Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), dalam waktu hampir berubah nama…

56 tahun ago

Ini Alibi Direktur Narkoba Polda Sumut Ditanya Soal DPO Kasus Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut belum berhasil menangkap kasus buronan…

56 tahun ago