Berita

Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Amankan Polres Binjai

koranmonitor – Binjai | Nekat jual sabu di dekat rumah ibadah, ketiga pria langsung di amankan Satreskrim narkoba Polres Binjai, pada Senin, (22/9/2025), sekitar pukul 10.40 wib.

Dari keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas, Akp Junaidi, Rabu, (24/9/2025), ketiga pengedar berinisial, UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30), di amankan berkat informasi yang di peroleh dari tokoh masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di dekat rumah ibadah yang berada di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

“Penangkapan ketiga tersangka atas informasi dari tokoh masyarakat, yang memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.

Dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya, langsung melakukan penyelidikan.

Tepat pada hari Senin, (21/9/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan ketiga tersangka di sebuah rumah yang di dekat rumah ibadah, atau Mushola yang di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa. 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr. Dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong. Serta 1 buah timbangan digital, ungkap kasi humas.

Disamping itu, Kasat narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Membenarkan terkait penangkapan ketiga tersangka bandar tersebut.

“Saat ini ketiga tersangka, UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30), beserta barang bukti berupa.

2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr. 1 bungkus plastik klip transparan kosong. 1 buah timbangan digital. 1 unit HP Andoid merk Samsung warna hitam. 1 unit HP Android merk Oppo warna merah. 1 timbangan elektrik. Dan 1 pipet sekop. Serta uang tunai sebesar Rp 310.000,-.

Sudah diamankan di Satres narkoba Polres Binjai. Dan akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat, 4 Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas kasat.

 

KM – Andy

koranmonitor

Recent Posts

Penyaluran Kredit UMKM di Kepri Tembus Rp14,39 Triliun, Tumbuh 14,6 Persen

koranmonitor - BATAM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat penyaluran kredit…

56 tahun ago

Disdukcapil Batam Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

koranmonitor - BATAM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengingatkan…

56 tahun ago

Kerjasama BNN RI, Polda Sumut, Polda Aceh Sita 1,7 Ton Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengungkapan kasus narkotika kolaboratif dengan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Kecewa, Kantor Lurah Baru Ladang Bambu Paling Jorok dan Tak Terawat

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dibuat kecewa saat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Razia Capital Building, 33 Orang Dites Urine

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM)…

56 tahun ago

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Jadi Kapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap…

56 tahun ago