Berita

Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Penuhi Panggilan Kedua Jaksa, Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

koranmonitor – MEDAN | Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara Zumri Sulthony telah memenuhi panggilan kedua Kejaksaan atas dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, di Deli Serdang.

Zumri Sulthony dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi Rp 817 juta ini.

Pemanggilan ini dilakukan, sebagaimana untuk dimintai keterangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut.

“Sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi ini,” ucap seorang jaksa yang ditemui di Gedung Kejati Sumut, Selasa (10/12/2024).

Sumber ini tak menjelaskan secara detail mengenai pemeriksaan Zumri Sulthony dalam dugaan korupsi ini.

“Kalau mengenai pemeriksaan belum tahu, itu ranah penyidik,” jelasnya.

Mengenai keterlibatan Zumri Sulthony dalam dugaan korupsi ini, sumber belum mengetahui informasi lebih lanjut.

Sementara itu, seorang jaksa yang ditemui awak media di Gedung Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, mengatakan, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony kemungkinan akan ditahan ketika datang memenuhi panggilan.

“Kalau tidak salah info yang didapat, bahwa dia (Kadis) akan ditahan oleh tim, lantaran terlibat dan berperan dalam dugaan korupsi tersebut,” kata Jaksa yang tak ingin identitasnya dipublikasikan.

Pria ini menuturkan, bahwa Kepala Dinas juga terlibat dalam dugaan tersebut. Secara detail, dirinya belum mengetahui peran apa yang dilakukan Zumri Sulthony dalam dugaan korupsi tersebut.

Akan tetapi, menurutnya akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga orang dalam dugaan korupsi ini.

Ketiga orang yang ditahan ini berinisial JP selaku PPTK pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumut, RGM selaku Konsultan Pengawas dan RS pihak ketiga atau pemborong.

Kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau ini dikerjakan pada tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023.

Dengan tujuan kegiatan adalah untuk melakukan perbaikan dan penataan terhadap situs Benteng Putri Hijau antara lain pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, melakukan penanaman rumput dilokasi situs tersebut, pembuatan sarana toilet yang berlokasi di Dusun I Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan bahan-bahan material pada pekerjaan penataan situs tersebut.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93. KM-tim

Fahmi -

Recent Posts

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Terjaring OTT, Ijeck Tegas Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…

56 tahun ago

KPK Mulai Panggil Pihak Swasta untuk Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Membawa Berkah, Ijeck Berbagi Kebaikan Dengan Warga dan Pedagang

KORANMONITOR.COM, SERGEI- Pereli Musa Rajekshah berhasil finis pada urutan kedua di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally…

56 tahun ago