Berita

Kejari Binjai Sudah Bisa Memasuki Babak Baru: BPKAD Diduga Kelabui Laporan Ke-Kemenkeu

koranmonitor – BINJAI | Laporan realisasi dana insentif fiskal hingga Juni 2025 yang cuma 50 persen semakin mengarah adanya dugaan penyimpangan dan perilaku koruptif. Bahkan muncul dugaan, laporan realisasi tersebut diduga digunakan untuk bayar utang proyek kepada rekanan.

Dugaan ini sejalan dengan pengakuan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai, Erwin Toga, beberapa waktu lalu. Pejabat dari luar Kota Binjai itu mengakui, separuh dari nilai yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan digunakan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan.

Hal itu menabrak petunjuk teknis Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024. Sanksi berat yang dapat dijatuhkan adalah pidana.

Karenanya, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dalam dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar Rp20,8 miliar itu sudah dapat masuk ke dalam babak baru, yakni statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Praktisi hukum, Ferdinand Sembiring pun menilai, realisasi dana insentif fiskal yang simpang siur dan tidak sejalan dengan pernyataan pejabat yang mengurusi itu mencuat adanya dugaan tidak sesuai perencanaan.

Artinya, dana segar yang dikucurkan pemerintah pusat itu realisasinya diduga tidak sesuai perencanaan awal. Hal itu dapat berbuntut perilaku koruptif dan termasuk adanya unsur melawan hukum.

Seperti melanggar Undang-Undang No 17/2003 tentang keuangan negara yang menyebutkan bahwa, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Jika realisasi dana insentif fiskal diduga tidak sesuai perencanaan awal, itu dapat disebut sebagai pelanggaran Undang-Undang,” kata Ferdinand, Minggu (22/6/2025).

Lebih lanjut, realisasi dana insentif fiskal yang tidak sesuai dengan ucapan Kepala BPKPAD itu juga dapat disebut adanya pembohongan publik. Selain itu, Ferdinand menyebut, pucuk pimpinan di BPKPAD juga telah menabrak Peraturan Pemerintah No 90/2010 tentang pengelolaan keuangan negara.

Adapun PP No 90/2010 menuliskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional dan transparan. “Juga jika perencanaan diduga tidak sesuai, itu dapat sebagai pelanggaran peraturan pemerintah,” jelasnya.

“Jika mengacu pada prinsip ini, maka dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sedang ditangani Kejari Binjai sudah dapat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” sambungnya.

Pasca mencuat laporan realisasi dana insentif fiskal yang cuma 50 persen, Kejari Binjai pun berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk dapat diminta keterangannya. Dengan mencuatnya laporan realisasi cuma 50 persen, hal tersebut menimbulkan beragam spekulasi lantaran Kejari Binjai sedang menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam realisasinya.

Bahkan, Erwin Toga selaku Kepala BPKPAD Binjai juga menyebut, realisasi dana insentif fiskal hampir 100 persen dan hanya menyisakan Rp1,2 miliar. Dana insentif fiskal sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan.

Karena itu muncul dugaan, pembayaran utang proyek dengan menggunakan dana insentif fiskal dapat dilakukan atas restu Inspektorat Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah. Akibat carut marut realisasi dana insentif fiskal, BPKPAD Binjai juga dituding sumber masalah karena diduga ‘bermain’ uang rakyat.

Atas dugaan sarat perilaku koruptif, masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Oleh Kejati Sumut, melimpahkan kepada Kejari Binjai untuk mendalami dan menyelidikinya.

Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah. Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.

Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat berkomentar panjang terkait realisasi dana insentif fiskal yang baru 50 persen per Juni 2025.

Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan teknis. Jurnalis melakukan konfirmasi kepada Sekda Irwansyah lantaran Kepala BPKPAD Binjai tidak dapat dihubungi pasca dana insentif fiskal diselidiki kejaksaan negeri.

“Memang Sekda Ketua TAPD, tapi tidak lah teknis sampai pembayaran. Berkaitan dengan pertanyaan sudah teknis, lebih baik langsung ke Kepala BPKPAD yang mempunyai tusi (tugas fungsi, red) dalam hal mengelola keuangan,” ujarnya.

 

KM – Nasti/red

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago