Kejati Sumut Akan Periksa Dugaan Korupsi Rehab Kantor Dinas Sosial Rp 942 Juta, Diduga Konkalikong saat Proses Tender

oleh -99 views
Kuartal I Tahun 2023, Kejati Sumut Sudah Hentikan 25 Perkara Dengan Pendekatan RJ
Kantor Kejati Sumut

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan menyelidiki dugaan kongkalikong tender proyek di Dinas Sosial Sumut.

Di mana, proyek pemeliharaan gedung senilai Rp 942 juta ini diduga sudah dipersiapkan untuk pemborong yang sudah ditentukan oleh oknum pejabat Dinas Sosial.

Akibat adanya kongkalikong terhadap proyek ini, dugaan tindak pidana korupsi tak terlepas dari hal ini.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting mengatakan, pihaknya akan melakukan monitor serta pengecekan terhadap proyek rehab yang diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengerjaannya.

“Kita ucapkan terimakasih atas informasinya. Kakan monitor adanya dugaan korupsi terhadap pengerjaan ini,” kata Adre, Selasa (10/12/2024).

Menurut Adre, Kejati Sumut akan bertindak tegas kepada pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara.

Apalagi, adanya kongkalikong terhadap pengerjaan proyek yang dapat merugikan semua pihak.

Dalam hal ini, sambungnya Kejati Sumut telah terbukti melakukan tindakan tegas dengan memenjarakan pelaku-pelaku korupsi.

Kejati Sumut, lanjut tak akan membuka celah kepada oknum-oknum pejabat dan pemborong yang mencoba-coba melakukan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Proyek pemeliharaan gedung pada Dinas Sosial Sumatera Utara Rp 942 juta diduga tak lepas dari tindak pidana korupsi.

Di mana, adanya dugaan kongkalikong antara pejabat di Dinas Sosial dengan pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.

Dugaan terlihat dari halaman LPSE Sumut, di mana hanya ada satu peserta (Kontraktor) yang tertarik mengerjakan pemeliharaan gedung ini.

Dengan tidak adanya peserta lain, kuat dugaan bahwa proyek ini sudah ada pengantin untuk diberikan kepada pihak ketiga.

Adapun perusahaan yang mengerjakan proyek ini, yakni Cv GBK beralamat di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Karena adanya pengantin, proyek tersebut dikerjakan tak lepas dari dugaan fee untuk ke pejabat terkait.

Di mana, ada dugaan fee 10-15 persen dari anggaran proyek akan masuk ke kantong pribadi oknum-oknum yang afa di dinas tersebut.

Selain itu, beredar kabar bahwa proyek ini sudah menjadi pesanan dan perusahaan ditunjuk langsung untuk mengerjakannya.

Dinas ini diduga menjadi ladang bagi para pejabat untuk melakukan dugaan korupsi. Apalagi, aparat penegak hukum tak begitu menyoroti dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini.

Kepala Dinas Sosial, Asren angkat suara mengenai adanya dugaan korupsi terhadap pengerjaan proyek pemeliharaan gedung yang mencapai satu miliar ini.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumut ini meminta awak media untuk berkomunikasi secara langsung dengan Sekretaris Dinas.

“Silahkan langsung me Sekretariat Dinas saja ya,” kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (7/12/2024).

Asren mengatakan, bahwa Sekretaris Dinas merupakan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) pada proyek tersebut.

“Beliau (Sekdis) selaku KPA supaya mendapatkan data yang akurat,” jelasnya.

Saat disinggung, apakah Sekdis yang merupakan KPA juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Asren tak mau memberikan tanggapan.

“Silakan,” jelasnya.

KM-tim