Berita

Ketua DPRD Erni Ariyanti Sitorus Dianggap Anti Kritik, Hingga Hampir Memecah Hubungan Aceh-Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus dinilai anti kritik sebagai pimpinan.

Sebagai seorang pejabat publik, Erni Ariyanti Sitorus dinilai tak tepat menjabat sebagai pemimpin, karena mudah membawa perasaan (Baper).

Di mana, Erni Ariyanti Sitorus dikritik di media sosial yang berjudul Bestie Politik’ yang dinilai melemahkan fungsi dan pengawasan legislatif, langsung membuat laporan ke polisi dengan dalil UU ITE.

Beberapa netizen berkomentar pada kolom komentar di akun dianggap Erni Ariyanti Sitorus sebagai bentuk penghinaan. Akan tetapi, bentuk hinaan tersebut belum dapat dibuktikan.

Adapun netizen yang berkomentar, @ar**na.y**i ‘cocok ya mereka’, lantas @hamdanisyahputra131313 membalas dengan tulisan ‘tinggal nunggu undangan’. Kemudian @bolone**ana_id berkomentar ‘semoga berjodoh’, Hamdani membalas ‘aamiin’.

Lalu akun @gina**vita berkomentar ‘Mirip’, dan Hamdani juga membalas ‘Soulmate’ sembari menambahkan stiker emoji wajah tersenyum dengan mata berbentuk hati.

Usai melihat kritikan netizen, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus gelisah dan melaporkan kejadian ini ke Polda.

Laporan tersebut dianggap bukan dari penyelesaian masalah, namun malah menimbulkan konflik baru.

Praktisi Hukum Ramadianto menilai, Erni Ariyanti Sitorus lebih baik memahami permasalahan, sebelum melakukan laporan ke Polisi. Sebab, dalam laporan terkait UU ITE, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan pembaharuan terhadap sejumlah pasal.

“Seharusnya pelapor (Erni Ariyanti Sitorus) sebagai pejabat publik berpedoman kepada putusan MK,” kata dia.

Ramadianto menjelaskan, dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, menurut MK hanya bisa ditujukan kepada orang perseorangan.

“Yang berarti, lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” ucapnya.

Menurutnya, kenapa MK mengeluarkan pernyataan tersebut, karena dalam negara demokrasi kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Selain itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat merupakan hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis MK dalam amar pertimbangannya.

Melihat kejadian ini, Ramadianto menilai Erni Ariyanti Sitorus sebagai pimpinan di DPRD Sumut anti akan kritikan dari masyarakat.

“Seharusnya pejabat publik jangan jangan anti kritik,” ucapnya.

Baginya, seorang pemimpin itu harus siap menghadapi kritikan, karena merupakan bentuk demokrasi. Jika kritikan dibalas dengan laporan kepolisian, menurutnya akan melemahkan institusi perwakilan rakyat tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Erni Ariyanti Sitorus enggan memberikan tanggapannya.

Beberapa waktu lalu Erni Ariyanti Sitorus juga hampir memecah hubungan baik antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

Dalam pernyataannya, Erni Ariyanti Sitorus meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mempertahankan status 4 pulau yang berada di perbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Aceh Singkil.

Pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menyelesaikan konflik perebutan 4 pulau yang terjadi antara Sumut-Aceh.

Pernyataan Erni Ariyanti Sitorus ini dinilai dapat memecah belah hubungan baik yang sudah terjalin lama antara Aceh dan Sumatera Utara.

 

KM

koranmonitor

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago