Berita

Kongkalikong Kejati Sumut Dengan Pemborong, CV Harapan Baru Diduga Diselamatkan Atas Kasus Korupsi

KORANMONITOR.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga sengaja menyelamatkan CV Harapan Baru atas dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan Merah Muara-Soma, di Kabupaten Mandailing Natal.

Di mana, dugaan penyelamatan ini dilakukan dengan pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, CV Harapan Baru diduga melakukan korupsi terhadap pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal mencapai Rp 1,9 miliar.

Dugaan korupsi ini juga telah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Kita menduga adanya ketidaktranparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindak para pelaku korupsi. Pengembalian uang atas kerugian negara itu dilakukan diduga dengan sengaja oleh oknum-oknum jaksa di Kejati Sumut,” kata Taupik Ritonga, koordinator aksi Dewan Pengurus Jaringan Anti Korupsi Seluruh Aktivis.

Taupik mengatakan, Kejati Sumut tidak melakukan pengecekan lapangan terhadap pekerjaan pembangunan jalan di kabupaten tersebut.

Setelah ditelusuri, jalan dan jembatan yang dibangun oleh CV Harapan Baru rusak parah.

“Ini adalah bukti bahwa kejaksaan itu tidak ada kerjanya. Kerjanya hanya menunggu hasil audit dari BPK, kemudian koordinasi dengan pemborong dan selesai,” jelasnya.

Dirinya menduga, oknum di Kejati Sumut diduga sengaja menyelamatkan CV Harapan Baru, sebab ada sesuatu dibalik kasus tersebut.

“Kita menduga, bahwa ada dugaan kejahatan yang terlahir di Kejati Sumut. Kenapa pemborong harus diselamatkan, padahal pekerjaan yang dilaksanakannya hancur,” jelasnya.

Kemudian, Taupik meminta ketegasan dari Kejati Sumut untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku korupsi di Sumatera Utara.

“Mana taringnya Kejati Sumut ini, kok hanya diam sana tidak mau menangkap para koruptor. Sudah ada bukti jalan yang dibangun rusak parah, kenapa diselamatkan,” ucapnya.

Atas kejadian ini, ia melayangkan mosi tak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kalau begini kerjanya, masyarakat Sumut pasti tidak akan percaya dengan kinerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan,” jelasnya.

Jikalau dugaan korupsi ini tidak dilanjutkan, Taupik mengatakan, ke depannya tidak akan lagi percaya dengan kejaksaan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap keuangan negara.

“Jika ini dibiarkan, kami masyarakat tidak akan percaya lagi dengan kejaksaan di Sumatera Utara ini. Kami menduga Kejaksaan sama saja dengan para pelaku-pelaku kejahatan yang ada,” ungkapnya.

Massa aksi meminta kejaksaan harus melanjutkan perkara korupsi ini, hingga pemborong CV Harapan Baru dijebloskan ke penjara.

koranmonitor

Recent Posts

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago

Rico Waas Serahkan Santunan Rp200 Juta Lebih Keluarga Pegawai Non-ASN Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…

56 tahun ago

Josniko Tarigan Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Sadis

koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…

56 tahun ago