Berita

Kongkalikong Kejati Sumut Dengan Pemborong, CV Harapan Baru Diduga Diselamatkan Atas Kasus Korupsi

KORANMONITOR.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga sengaja menyelamatkan CV Harapan Baru atas dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan Merah Muara-Soma, di Kabupaten Mandailing Natal.

Di mana, dugaan penyelamatan ini dilakukan dengan pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, CV Harapan Baru diduga melakukan korupsi terhadap pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal mencapai Rp 1,9 miliar.

Dugaan korupsi ini juga telah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Kita menduga adanya ketidaktranparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindak para pelaku korupsi. Pengembalian uang atas kerugian negara itu dilakukan diduga dengan sengaja oleh oknum-oknum jaksa di Kejati Sumut,” kata Taupik Ritonga, koordinator aksi Dewan Pengurus Jaringan Anti Korupsi Seluruh Aktivis.

Taupik mengatakan, Kejati Sumut tidak melakukan pengecekan lapangan terhadap pekerjaan pembangunan jalan di kabupaten tersebut.

Setelah ditelusuri, jalan dan jembatan yang dibangun oleh CV Harapan Baru rusak parah.

“Ini adalah bukti bahwa kejaksaan itu tidak ada kerjanya. Kerjanya hanya menunggu hasil audit dari BPK, kemudian koordinasi dengan pemborong dan selesai,” jelasnya.

Dirinya menduga, oknum di Kejati Sumut diduga sengaja menyelamatkan CV Harapan Baru, sebab ada sesuatu dibalik kasus tersebut.

“Kita menduga, bahwa ada dugaan kejahatan yang terlahir di Kejati Sumut. Kenapa pemborong harus diselamatkan, padahal pekerjaan yang dilaksanakannya hancur,” jelasnya.

Kemudian, Taupik meminta ketegasan dari Kejati Sumut untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku korupsi di Sumatera Utara.

“Mana taringnya Kejati Sumut ini, kok hanya diam sana tidak mau menangkap para koruptor. Sudah ada bukti jalan yang dibangun rusak parah, kenapa diselamatkan,” ucapnya.

Atas kejadian ini, ia melayangkan mosi tak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kalau begini kerjanya, masyarakat Sumut pasti tidak akan percaya dengan kinerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan,” jelasnya.

Jikalau dugaan korupsi ini tidak dilanjutkan, Taupik mengatakan, ke depannya tidak akan lagi percaya dengan kejaksaan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap keuangan negara.

“Jika ini dibiarkan, kami masyarakat tidak akan percaya lagi dengan kejaksaan di Sumatera Utara ini. Kami menduga Kejaksaan sama saja dengan para pelaku-pelaku kejahatan yang ada,” ungkapnya.

Massa aksi meminta kejaksaan harus melanjutkan perkara korupsi ini, hingga pemborong CV Harapan Baru dijebloskan ke penjara.

Fahmi -

Recent Posts

IHSG dan Rupiah Ditransaksikan di Zona Hijau

koranmonitor - MEDAN | Data penjualan ritel AS membaik di angka 0.6% pada bulan Juni secara…

56 tahun ago

Terungkap Ondim Terima Dana Hibah KONI Rp200 Juta, Hakim: Kenapa Jaksa Tak Panggil Plt Bupati Langkat

koranmonitor - MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021…

56 tahun ago

RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…

56 tahun ago

Bentuk Intimidasi dan Intervensi, Massa Ormas Padati Ruangan Persidangan Terdakwa Josniko Tarigan

koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…

56 tahun ago

Pembunuhan Berencana Suaminya, Notaris Dr Tiromsi Sitanggang Lolos dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun

koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…

56 tahun ago

Sepeda Motor Melaju Kencang, Petugas PJR Polda Sumut Tabrak Nenek

koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…

56 tahun ago