Korupsi Rp452 Juta, Kades Tanjung Garbus II Ditahan di Lapas Lubuk Pakam

oleh
Korupsi Rp452 Juta, Kades Tanjung Garbus II Ditahan di Lapas Lubuk Pakam
Kades Tanjung Garbus II, Arisandi (pakai rompi merah) ditahan Kejari Deli Serdang. (Foto. Ist)

koranmonitor – LUBUK PAKAM | Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Arisandi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (13/3/2025).

Kades Tanjung Garbus II, Arisandi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024.

Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan, tersangka Arisandi telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024.

“ Akibat perbuatannya tersangka Arisandi sebagai Kades Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp452.393.889,” katanya.

Dijelaskannya, tersangka Arisandi disangka melakukan tindak pidana melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“(Dengan) ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00,” tegas Jeffry.

Setelah ditetapkan tersangka Arisandi dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, ke Lapas IIB Lubuk Pakam,” tegasnya. KM-tim/red

Tema Majalahpro Desain oleh Gian MR