koranmonitor – MEDAN – Hujan yang melanda Kota Medan pada hari Pilkada 2024 mengakibatkan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdampak.
Sejumlah TPS ini terdampak banjir, akibat tinggi itensitas hujan yang terjadi sebelum hari pencoblosan.
Akibatnya, warga tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS yang terdampak banjir.
Berdasarkan data dari KPU Medan, sebanyak 55 TPS akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan 7 TPS melaksanakan pemungutan suara lanjutan.
“Sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan, genangan banjir pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Sehingga, sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. Maka akan dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan” tertulis di unggahan itu, yang dilihat detikSumut, Kamis (28/11/2024).
KPU Medan menyatakan bahwa banjir yang terjadi akibat hujan deras pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11), telah menghambat sejumlah warga dalam menggunakan hak pilihnya. Untuk menanggapi situasi ini, KPU Medan akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa kecamatan.
“Waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut,” tutup dalam unggahan itu.
Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No. 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024. Pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan di sejumlah TPS di beberapa kecamatan di Kota Medan.
Daftar TPS Pemungutan Suara Susulan
Pemungutan Suara Susulan akan dilaksanakan di 55 TPS di beberapa kecamatan, di antaranya:
Kecamatan Medan Maimun
– Kelurahan Kampung Baru TPS: 26 dan 27
– Kelurahan Hamdan: TPS 7
Kecamatan Medan Deli
– Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1 dan 2
Kecamatan Medan Amplas
– Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19 dan 20
– Kelurahan Sitirejo III: TPS 13
Kecamatan Medan Denai
– Kelurahan Menteng TPS: 14, 15, 16 dan 17
– Kelurahan Binjai TPS: 27, 28, 54 dan 67
Kecamatan Medan Helvetia
– Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1-24
– Kelurahan Cinta Damai: TPS 11-18
Daftar TPS Pemungutan Suara Lanjutan
Sedangkan Pemungutan Suara Lanjutan akan dilaksanakan di 7 TPS berikut:
Kecamatan Medan Labuhan
– Kelurahan Martubung: TPS 22, 23, 24 dan 25
– Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1
Kecamatan Medan Denai
– Kelurahan Binjai: TPS 46
Kecamatan Medan Helvetia
– Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23
KMC