LAGI ! Bandar Narkoba di Kecamatan Binjai Timur Digasak Polres Binjai

oleh
Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap terduga bandar narkoba Kecamatan Binjai Timur. DH (39) di tangkap pada Jumat, (5/9/2025) sekitar pukul 13.30 wib, di Jalan Danau Poso, Km. 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

koranmonitor – Binjai | Lagi dan lagi, Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap terduga bandar narkoba Kecamatan Binjai Timur. DH (39) di tangkap pada Jumat, (5/9/2025) sekitar pukul 13.30 wib, di Jalan Danau Poso,
Km. 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dari keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas AKP Junaidi menjelaskan, Selasa, (9/9/2025).

Penangkapan terduga bandar berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya peredaran narkoba di Jalan Danau Poso, Kecamatan Binjai Timur.

“Awal penangkapan DH (39), saat personil sat narkoba menerima informasi dari masyarakat, yang memberitahukan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Dibawah pimpinan kanit-2, Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dilokasi, tim menemukan seorang laki-laki, yang saat itu lagi berdiri di pinggir jalan yang sedang menggenggam plastik warna putih.

Telihat mencurigakan, tim menghampirinya, seketika DH langsung menghindar dengan mencoba menyebang jalan. Berkat gerak cepat dan kesigapan petugas Satres Polres Binjai, DH langsung di amankan. Saat di periksa, di temukan dari badan DH. 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, terang AKP Junaidi.

Dan di samping itu, Kasat narkoba Polres Binjai, Akp Syamsul Bahri, SE,MH., menegaskan. Bahwa DH (39), sudah diamankan di sat narkoba Polres Binjai.

“Terhadap DH sudah diamankan di sat narkoba Polres Binjai, dengan barang bukti. 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,45 gr. 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan kosong. Dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Dan untuk terduga DH selanjutnya akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 tahun, tegas Akp Syamsul.

 

KM- Andy