Berita

Majelis Hakim PN Dumai Putuskan Perkara Inong Fitriani 7 Bulan Penjara, Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu

KORANMONITOR.COM, DUMAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai akhirnya memutuskan hukuman terhadap terdakwa Inong Fitriani Alias Inong (57) dalam kasus dugaan menggunakan surat palsu, Jumat (1/8/2025).

Dalam sidang, Majelis Hakim diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan mengatakan, Inong Fitriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Putusan Perkara Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum ini merujuk pada Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim berpendapat bahwa ternyata, dari sudut pandang hukum pembuktian, otentikasi dari fotokopi yang dilegalisir Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, yang tersimpan dalam Arsip di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota (dahulu Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur) maupun yang terdapat dalam Warkah Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, baik dari sisi formil maupun dari sisi materilnya, lebih memiliki kekuatan pembuktian, meskipun hanya dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir, apalagi secara faktual klaim Terdakwa tersebut sangat kontradiktif dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai yang batas-batasnya ditunjukkan sendiri oleh Terdakwa dan dari hasil pengukuran tersebut

jelas tampak bahwa Terdakwa juga mengklaim tanah-tanah yang telah dibeli atau diganti rugi pihak lain kepada Alip dan telah memiliki legalitas hak yang sah, sebagai tanah-tanah milik mertuanya.

Terlebih di dalam warkah penjualan tanah dari alm siti fatimah kepada saksi rosnawati tahun 2004 terdapat Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 yang merupakan bagian dari Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha Sebidang Tanah Nomor Register Camat:280/SKGR/DT/VIII/2004, tanggal 06 Agustus 2004 yaitu lebih kurang 11 (sebelas) hari sebelum transaksi jual beli antara Almarhumah Siti Fatimah dengan Saksi Rosnawati Alias Upik Binti Almarhum Basir terjadi, Terdakwa telah ikut menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 dalam kedudukannya sebagai Saksi;

sehingga Majelis Hakim menilai dan berkeyakinan, menurut hukum pembuktian oleh karena Keadaannya yang sedemikian itu, maka Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang dipegang oleh Terdakwa yang ukuran lebar tanahnya 59 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, cukup beralasan hukum untuk dikwalifikasi sebagai Surat Palsu.

Selanjutnya masih pada pertimbangannya ternyata hingga saat ini, Terdakwa belum pernah mencari tahu kepastian akan kebenaran isi Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang ukuran lebar tanahnya adalah 9 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, baik kepada pihak Kelurahan Bintan maupun kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai begitupun dengan sisa luasan tanah dalam Surat tersebut yang pada tanggal 19 November 1964 hanya tersisa 55 (lima puluh lima) depa saja.

Bahwa dengan dasar memiliki fisik Asli Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) dan Surat Kuasa di bawah tangan tanggal 22 Maret 2021 tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan dari 14 (empat belas) Kios tersebut, sehingga jika diakumulasikan maka Terdakwa telah menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) per tahun dengan total uang sewa keseluruhan hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah).

Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaannya, karena seluruh analisis yuridis Penuntut Umum di dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim dalam putusannya, ujar Kasi Intel Kejari Dumai Carles Apriyanto, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidum Kejari Dumai H. R. Nasution, S.H., M.H.

Selanjutnya atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan sikap pikir- pikir. sama dengan sikap Penasehat Hukum Terdakwa yang mengambil sikap pikir- pikir.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka membela Inong Fitriani dalam kasus ini.

Rieke Diah Pitaloka juga melakukan video call dengan anak dari Inong Fitriani.

 

KM

Fahmi -

Recent Posts

Viral Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Jakarta-Kualanamu

koranmonitor - JAKARTA | Viral di media sosial (medsos) TikTok seorang pria inisial H berteriak…

56 tahun ago

Anak Durhaka Bacok Ibu Kandung Hingga Tewas di Madina

koranmonitor - MADINA | Seorang ibu rumah tangga bernama Suharni Lubis (61) ditemukan tewas bersimbah…

56 tahun ago

Hendri Yanto Sitorus Terima Dukungan dari PW MDI Ilegal, Ichwan: Kami Hanya Dukung Musa Rajekshah!

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Wilayah (PW) Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan sekelompok…

56 tahun ago

Operasi Bersih Kuantan di Riau: 24 Rakit PETI Dimusnahkan, 5 Pelaku Dijerat

koranmonitor - KUANTAN SINGINGI | Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Bersih Kuantan, menjelang puncak…

56 tahun ago

Polres Asahan Tangkap 2 Bandar dari Lokasi Judi Dadu di Kisaran Barat

koranmonitor - ASAHAN | Polres Asahan menggerebek warung kopi yang dijadikan lokasi judi dadu kopyok…

56 tahun ago

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Thailand, Disita 26 Kg Sabu dan 39.650 Butir Ekstasi

koranmonitor - MEDAN | Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba Thailand dengan menggerebek salah satu rumah…

56 tahun ago