Berita

Oknum Polisi Polsek Binjai Tandem Diduga Langgar Kode Etik

koranmonitor – BINJAI | Salah satu oknum polisi yang berdinas di Polsek Binjai Tandem, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut atas dugaan tidak profesionalnya dalam melakukan penyelidikan.

Laporan yang diterima masih dalam bentuk pengaduan masyarakat atau (Dumas), langsung mengambil tindakan penyitaan kendaraan mobil Daihatsu Xenia BK 1894 AAL milik Inisial AA di kediamannya yang berlokasi di, Medan Selayang.

Rafandi Harahap selaku pengacar AA menjelaskan, adanya dugaan ketidakprofesionalan oknum polisi Polsek Binjai Tandem yang diduga menyalahi aturan, dalam proses penyelidikan hingga penyitaan mobil milik kliennya. Ia mengatakan bahwasanya, mobil milik kliennya berinisial AA telah dibeli secara sah, serta di lengkapi surat pembelian dan kwitansi pembelian.

“Mobil milik AA disita polisi atas laporan dari pelapor yang merupakan PNS berinisial IDM, sesuai bukti laporan polisi nomor: B/86/VIII/2024/SPKT/Polsek Binjai. Sementara mobil klien kami itu dibeli secara sah dan lengkap beserta STNK dan BPKB,” ujar Rafandi Harahap, Senin (23/12/2024) sore.

Ketidak profesionalan salah satu oknum polisi yang berdinas di Polsek Binjai tersebut, ia mengatakan saat menerima laporan dari pelapor, atas dugaan tindak pidana penggelapan. “Polsek Binjai langsung menjadikan laporan polisi atas dugaan penggelapan mobil, tapi tidak membawa bukti STNK dan BPKB mobil yang digelapkan,” sambungnya.

Laporan ke Polsek Binjai, dilaporkan IDM dengan terlapor MS, yang merupakan suami sirinya. Dalam laporan itu menuliskan, IDM menjadi korban dugaan penggelapan oleh MS saat mengurus bayar pajak dan balik nama kendaraan mobil yang telah dibeli oleh AA.

Rahafandi Harahap menduga, penyitaan mobil kliennya itu, telah menyalahi aturan. Terlebih lagi, MS selaku terlapor diduga belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.

“Bagaimana polisi bisa menerima laporan pelapor, tanpa menunjukkan bukti kepemilikan STNK atau BPKB. Harusnya Dumas (pengaduan masyarakat) dulu.

Kemudian, pelapornya ini juga seorang PNS, bagaimana bisa memiliki suami siri,” bebernya.

“Klien kami membeli mobil tersebut lengkap dengan STNK dan BPKB. Kami minta pinjam pakai pun tidak boleh, makanya kami buat Dumas ke Bidang Propam Polda Sumut atas proses penyelidikan dan menyita mobil klien kami,” sambungnya.

Terpisah, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. “Terima kasih infonya, saya kroscek dulu,” katanya.

KM-Ady/red

koranmonitor

Recent Posts

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago

Sidang Vonis Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Ricuh, Terdakwa Teriak di Ruang Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang pembacaan vonis perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

56 tahun ago

Ketua PMI Binjai Selatan Mengaku Diganti Secara Sepihak, Minta PMI Sumut Turun Tangan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Binjai Selatan, Hardiman Fery Tanjung,…

56 tahun ago

Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…

56 tahun ago