koranmonitor – MEDAN – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Abdul Harris Lubis kabarnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 170 miliar.
Dana DAK yang digelontorkan ke bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini diduga dikorupsi oleh oknum-oknum di Dinas Pendidikan.
Selain Kepala Dinas Pendidikan Sumut, KPK kabarnya juga memeriksa bendahara di Bidang SMK.
Bendahara berinisial A dikabarkan sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.
Hal mengejutkan terungkap dari pemanggilan para pejabat Dinas Pendidikan oleh KPK.
Kepala Dinas Pendidikan, Harris Lubis sata dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait dengan kabar pemeriksaan oleh KPK ini.
Terpisah Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan terhadap pejabat di Dinas Pendidikan Sumut.
Dalam kasus ini, kabarnya ada tiga pejabat yang diperiksa terkait dugaan korupsi dana DAK.
Kabarnya alokasi dana DAK ini dipermainkan untuk kepentingan pribadi demi memperkaya kantong para pejabat.
Bukan hanya itu, para pejabat di Dinas Pendidikan Sumut juga diduga melakukan pemaksaan terhadap para kepala sekolah untuk mengikuti instruksi untuk mengarahkan dana DAK kepada oknum tertentu.
KM -TIM