Tersangka dan barang bukti.
koranmonitor – BINJAI | Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial WP pada Sabtu (14/6/2025) malam.
WP diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Menurut Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan WP berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satnarkoba di lokasi yang sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 butir pil ekstasi warna merah muda dan 4 butir pil ekstasi warna coklat muda dengan berat netto 1,80 gram.
WP juga diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit HP merk OPPO.
Saat ini, WP telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. KM-andy/Red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…