Tersangka dan barang bukti.
koranmonitor – BINJAI | Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial WP pada Sabtu (14/6/2025) malam.
WP diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Menurut Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan WP berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satnarkoba di lokasi yang sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 butir pil ekstasi warna merah muda dan 4 butir pil ekstasi warna coklat muda dengan berat netto 1,80 gram.
WP juga diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit HP merk OPPO.
Saat ini, WP telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. KM-andy/Red
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menekankan, dana desa…
koranmonitor - MEDAN | Tercatat 5 kecamatan di Kota Medan masih dikategorikan sebagai zona merah…
koranmonitor - JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pecat…
koranmonitor - LABUSEL | Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, personel Polres Labuhan…
koranmonitor - DELI SERDANG | Sebanyak 3.265 peserta yang berasal dari 20 negara mengikuti 3rd International…
koranmonitor - ASAHAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, mengunjungi…