Tersangka dan barang bukti.
koranmonitor – BINJAI | Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial WP pada Sabtu (14/6/2025) malam.
WP diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Menurut Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan WP berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satnarkoba di lokasi yang sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 butir pil ekstasi warna merah muda dan 4 butir pil ekstasi warna coklat muda dengan berat netto 1,80 gram.
WP juga diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit HP merk OPPO.
Saat ini, WP telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. KM-andy/Red
koranmonitor | Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi…
koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyambut baik kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi…
koranmonitor - JAKARTA | Dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2021…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menekankan pada organisasi perangkat daerah…
koranmonitor | Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mendesak pemerintah untuk segera…
koranmonitor - MEDAN | Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara…