Tersangka dan barang bukti.
koranmonitor – BINJAI | Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial WP pada Sabtu (14/6/2025) malam.
WP diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Menurut Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan WP berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satnarkoba di lokasi yang sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 butir pil ekstasi warna merah muda dan 4 butir pil ekstasi warna coklat muda dengan berat netto 1,80 gram.
WP juga diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit HP merk OPPO.
Saat ini, WP telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. KM-andy/Red
koranmonitor - MEDAN | Pengamat Keuangan Sumut Gunawan Benjamin mengatakan, Bank Indonesia akan memutuskan kebijakan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan…
koranmonitor - BINJAI | Skandal di tubuh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai…
koranmonitor - MEDAN | Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana memimpin langsung latihan penanganan…
koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran mengajukan rehabilitasi terhadap…
koranmonitor - MEDAN | Satu unit mobil sedan berwarna silver dengan nomor polisi BK 1527 OD…