koranmonitor – MEDAN | Pengadaan belanja barang dan jasa terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM), alat tulis kantor dan bahan kimia pada UPT Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga (PKPO) Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, diduga difiktipkan.
Di mana, dalam pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa ini, pihak terkait yakni UPT PKPO tidak dapat menunjukkan bukti pembelian, sebagaimana tertuang dalam temuan pemeriksaan. Pembelian ini dianggaran oleh Dinas Pemuda dan Olahraga pada tahun 2023.
Dalam temuannya, menunjukkan terdapat ketidaksesuaian pembayaran atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa.
Transaksi pengeluaran atau pembayaran pada UPT PKPO Dispora dari bulan Januari-Juni 2023 baru dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan mekanisme transfer melalui rekening BPP UPT PKPO Dispora ke rekening pribadi PPTK.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia barang yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa di BPP, diketahui penyedia belanja makan dan minum, BBM, ATK, dan belanja bahan kimia tidak mengakui bukti transaksi pembelian sebagaimana yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta setiap kali pengadaan dianggarkan.
Kepala UPT PKPO Dispora Sumut, Dina saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan mengenai permasalahan ini.
Berulangkali pesan singkat WhatsApp dikirim, Dina tak juga memberikan tanggapan terkait dugaan pengadaan yang difiktipkan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, M Mahfullah Pratama Daulay juga memblokir nomor telepon awak media saat dikonfirmasi mengenai dugaan ini.
Pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut diduga sengaja menutup diri kepada awak media saat akan dikonfirmasi awak media. KM-tim