Pengembalian Uang Korupsi Tak Menghapus Hukuman, Kejati Sumut Diminta Penjarakan CV Harapan Baru

oleh
Pengembalian Uang Korupsi Tak Menghapus Hukuman, Kejati Sumut Diminta Penjarakan CV Harapan Baru
Ilustrasi.

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga tak transparan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, Kejati Sumut menerima pengembalian uang kerugian negara perkara korupsi, Kamis (22/5/2025).

Namun, kejaksaan tidak mengumumkannya ke publik, mengenai jumlah dari pengembalian terhadap penyelamatan uang negara atas dugaan korupsi tersebut.

Diketahui, dalam perkara ini CV Harapan Baru diduga melakukan tindakan korupsi terhadap pembangunan Jalan Jembatan Merah-Muara Soma di Kabupaten Mandailing Natal.

Pekerjaan ini menelan anggaran Rp 10 miliar menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi terhadap pengerjaan perbaikan jalan ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Pengamat Hukum, Redyanto Sidi menduga Kejati Sumut tidak transparan atas tindakan penyemangat keuangan negara.

Seharusnya, Kejati Sumut dapat mempublikasikan hasil dari uang yang diselamatkan dari koruptor.

“Ini seperti tidak transparan salam melakukan penyelamatan uang negara. Publik berhak tau bagaimana kinerja kejaksaan dalam melakukan tindakan terhadap perkara korupsi,” katanya.

Menurutnya, pengembalian uang atas kerugian negara terhadap tindak pidana korupsi tersebut tidak menghapus proses hukum yang berlangsung.

“Pengembalian tidak serta merta menghapus pidananya. Kejaksaan harus tegas dan melanjutkan proses hukum yang sudah berlangsung,” kata dia.

Perihal ini, kata Redyanto juga sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor, mengenai pengembalian uang negara atas kerugian terhadap tindak pidana korupsi.

“Semua ini ada prosesnya dan sudan diatur di dalam pasar tersebut,” ucapnya.

Jika proses hukumnya tidak dilanjutkan, Redyanto malah menduga bahwa ada yang tidak benar terjadi di Kejati Sumut.

Artinya, kejaksaan tidak transparan dalam melakukan tindakan terhadap perkara korupsi.

“Siapapun sama di mata hukum. Tinggal keseriusan penegak hukumnya. Jangan terkesan menutupi,” ungkapnya.

Kejaksaan, lanjutannya jangan menciptakan stigma tidak baik terhadap masyarakat, lantaran penanganan kasus korupsi tidak selesai dilakukan.

Redyanto juga mengatakan, ketidak transparan ini memunculkan pandangan lain terhadap kejaksaan. Dirinya menduga ada permainan antara oknum jaksa dengan CV Harapan Baru, atas perkara korupsi ini.

“Kalau tidak transparan, maka akan muncul opini publik seperti itu. Jika ada keterlibatan oknum, maka harus dibebastugaskan dlu dan idealnya diambil alih oleh setingkat di atasnya,” ungkapnya. KM-tim